KENDARI – Rumah Sakit Jantung, Pembuluh Darah, dan Otak (RSJPDO) Oputa Yi Koo diduga menunggak pembayaran satu unit alat kesehatan kepada pemasok. Tunggakan tersebut telah berjalan hampir satu tahun sejak alat diserahkan pada September 2025.
PT Sentral Berdikari Medika (SBM), perusahaan alat kesehatan yang berkantor pusat di Kota Tangerang, menjadi pihak yang mengajukan tagihan.
Staf PT SBM, Ahmad Sadikin, mengatakan pihaknya menyerahkan satu unit EVD System senilai Rp20 juta kepada RS Jantung Oputa Yi Koo untuk kebutuhan pelayanan pasien.
“September 2025 alat sudah diberikan kepada pihak rumah sakit. Sampai hari ini hampir satu tahun tagihan belum dibayarkan oleh pihak RS kepada penyedia,” ungkap Ahmad Sadikin.
Ia menambahkan, PT SBM sempat meminta penarikan alat karena tunggakan. Namun pihak rumah sakit mengaku alat tersebut sudah terpakai.
“Kami sudah minta penarikan, tapi barangnya sudah dipakai. Upaya penarikan itu juga agar jika RS kesulitan keuangan, barangnya bisa dikembalikan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, PT SBM berencana melayangkan somasi kepada pihak RS Jantung Oputa Yi Koo.
“Jika dalam waktu yang ditentukan tunggakan belum dibayarkan, baru kami menempuh jalur hukum,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur RS Jantung Oputa Yi Koo, Agus Purwo Hidayat, belum memberikan klarifikasi. Pesan konfirmasi dari media belum direspons.(red)











