KENDARI – Dugaan intimidasi terhadap kebebasan pers kembali mencuat di Sulawesi Tenggara. Seorang wartawan media daring SIMPULINDONESIA.COM diduga mengalami tekanan dari sosok yang disebut sebagai orang kepercayaan PT Gerbang Mitra Sejahtera (GMS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Dugaan intimidasi itu muncul setelah beredar pesan bernada ancaman yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh pria bernama Pongki. Pesan tersebut diduga ditujukan kepada wartawan yang sedang meliput aktivitas pertambangan PT GMS.
Dalam pesan yang beredar, Pongki melontarkan kalimat yang dinilai mengandung unsur ancaman dan upaya pembungkaman kerja jurnalistik.
“Tapi awas ko buat berita yang tidak betul/bukan fakta saya cari ko gondrong,” tulisnya.
Diduga Terkait Pemberitaan Pencemaran
Pernyataan itu memicu kekhawatiran terkait kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan. Kalimat tersebut tidak hanya bernada intimidatif, tetapi juga mengindikasikan adanya upaya menekan pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu.
Sumber internal menyebutkan, intimidasi itu diduga berkaitan dengan pemberitaan yang tengah disusun tim SIMPULINDONESIA.COM mengenai indikasi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT GMS di wilayah operasionalnya.
Kasus dugaan pencemaran tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan aktivis lingkungan dan mahasiswa. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi terbuka atau menjawab substansi tudingan, pihak yang diduga terafiliasi dengan perusahaan justru memilih pendekatan intimidatif terhadap jurnalis.
Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Praktik semacam ini dinilai sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan transparansi publik. Kebebasan pers yang dijamin undang-undang seharusnya menjadi pilar utama dalam mengungkap dugaan pelanggaran, bukan justru dibungkam dengan tekanan dan ancaman.
Pengamat hukum dan kebebasan pers menilai, jika terbukti, tindakan intimidasi terhadap wartawan dapat masuk kategori pelanggaran hukum serius dan berpotensi diproses secara pidana.
“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi sudah masuk ranah hukum. Ancaman terhadap jurnalis adalah bentuk nyata penghalangan kerja pers yang dilindungi undang-undang,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Belum Ada Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari PT Gerbang Mitra Sejahtera terkait dugaan intimidasi tersebut maupun tudingan pencemaran lingkungan yang sedang disorot.
Sementara itu, desakan kepada aparat penegak hukum untuk turun tangan semakin menguat. Publik menuntut jaminan keamanan bagi jurnalis serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan intimidasi dan pencemaran lingkungan.
Jika dibiarkan, kasus ini dikhawatirkan tidak hanya mencoreng dunia pers, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.(red)
















