KENDARI – Aktivitas pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, menuai sorotan. Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak aparat penegak hukum dan Kementerian Lingkungan Hidup segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan di wilayah tersebut.
Desakan itu muncul seiring sejumlah laporan yang mengindikasikan potensi pencemaran lingkungan, sedimentasi pesisir, hingga dugaan kerusakan ekosistem laut akibat aktivitas tambang. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.
Desak Investigasi Independen
Jenderal Lapangan IMALAK Sultra, La Ode Muhammad Zulyarson, menegaskan negara tidak boleh tutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan secara sistematis.
“Jika benar terjadi pencemaran laut, sedimentasi pesisir, atau kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambang, maka ini bukan lagi pelanggaran biasa. Ini kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Zulyarson, Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurutnya, setiap perusahaan tambang wajib mematuhi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap aturan itu harus berujung pada penegakan hukum yang nyata, bukan sekadar peringatan administratif.
IMALAK Sultra juga menyoroti dugaan perubahan kualitas perairan di sekitar wilayah operasi PT GMS. Mereka meminta dugaan itu diverifikasi melalui investigasi lapangan yang independen, transparan, dan bebas intervensi.
“Dugaan kerusakan lingkungan ini harus diuji secara ilmiah dan terbuka. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi di Laonti,” ujarnya.
Tuntut Buka Dokumen Pengawasan
Selain itu, IMALAK menantang pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat pengawas pertambangan untuk membuka seluruh dokumen pengawasan lingkungan terkait PT GMS. Mereka menilai transparansi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola sektor tambang.
“Kami mendesak agar seluruh hasil evaluasi, pengawasan, hingga dokumen lingkungan dibuka ke publik. Jika tidak ada yang ditutupi, mengapa harus tertutup?” sindir Zulyarson.
Tekanan terhadap PT GMS menguat seiring meningkatnya perhatian publik terhadap isu kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara. Sejumlah organisasi masyarakat sipil sebelumnya telah mengingatkan potensi dampak jangka panjang terhadap ekosistem pesisir dan keberlanjutan hidup masyarakat lokal.
IMALAK Sultra menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. “Ini bukan sekadar soal tambang. Ini soal masa depan lingkungan dan hak hidup masyarakat. Kami akan terus mengawal sampai ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab dan apa konsekuensi hukumnya,” tutup Zulyarson.
Tanggapan PT GMS
Saat dikonfirmasi, Humas PT GMS Sukirman membantah tudingan tersebut. Ia menyebut video yang beredar merupakan video lama dan tidak mencerminkan kondisi terkini wilayah IUP PT GMS.
“Yang pastinya video yang dikirim itu video lama, bukan kondisi saat ini wilayah IUP PT GMS. Itu masih video lama, saya lihat sungainya saja masih sungai kecil. Sementara sungai di sana rata-rata sudah dinormalisasi semua, kemudian airnya tidak keruh, jernih saat ini,” kata Sukirman.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab atau orang kepercayaan pemilik PT GMS mengaku tidak mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan.
“Tidak tahu,” jawabnya singkat.(red)
















