KOLAKA – Seorang balita di Kabupaten Kolaka meninggal dunia setelah diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial R (22).
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka di wilayah Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aiptu Riswandi, mengatakan terduga pelaku ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Terduga pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian dilaporkan,” ujar Riswandi, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Riswandi, dugaan tindak pidana tersebut terungkap setelah korban yang masih berusia balita mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuhnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Kolakaasi, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolaka untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Kolaka segera melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah TKP, hingga mengamankan terduga pelaku.
Saat ini, R telah ditahan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 ayat (8) juncto Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 473 ayat (9) juncto Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (lin)











