KENDARI – Proses pemilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Halu Oleo (UHO) periode 2026–2030 menuai sorotan. Selain hanya menghadirkan calon tunggal, muncul dugaan cacat prosedural sejak tahap pembentukan panitia pemilihan.
Ketua Forum Peduli Integritas Akademik UHO, Riski, yang juga Anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UHO, menyampaikan dua tuntutan resmi terkait proses tersebut, Rabu, 17 Juni 2026.
Riski mendesak pembatalan kerja panitia pemilihan Dekan FISIP UHO. Menurutnya, keberadaan panitia saat ini diduga sarat kepentingan dan melanggar Pasal 52 Permendikti Saintek RI Nomor 21 Tahun 2025 tentang Statuta UHO.
Berdasarkan Pasal 52, tahap penjaringan bakal calon dekan dilakukan dengan ketentuan:
a. Dekan membentuk dan menetapkan panitia pemilihan paling lambat 3 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan;
b. Panitia terdiri atas 2 wakil Senat Fakultas, 2 wakil dosen bukan anggota Senat, dan 2 wakil tenaga kependidikan yang tidak mencalonkan atau dicalonkan;
c. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
d. Panitia menerima pendaftaran;
e. Panitia melakukan seleksi administrasi;
f. Panitia menyampaikan nama bakal calon yang memenuhi syarat paling sedikit 3 orang kepada Senat Fakultas;
g. Jika bakal calon kurang dari 3 orang, panitia memperpanjang masa pendaftaran paling lama 5 hari kerja.
Namun, Riski menilai tahapan yang berjalan bertolak belakang dengan ketentuan itu. Ia merujuk surat Ketua Senat FISIP UHO Nomor 150/DST/UN29/KP.05.01/2026 tertanggal 30 April 2026 perihal Undangan Rapat Anggota Senat UHO. Rapat pembentukan panitia baru dilaksanakan pada 4 Mei 2026 di Ruang Rapat Senat UHO.
“Ada ketidaksesuaian dalam jeda waktu pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon dekan dengan Statuta UHO dan praktik yang ditetapkan Senat FISIP UHO,” jelas Riski.
Ia menilai inkonsistensi jeda waktu itu membuat kinerja panitia tidak efektif dan maksimal. “Kami kuat menduga proses ini dipaksakan dan direkayasa untuk memuluskan kandidat tertentu,” ujarnya.
Riski menambahkan, singkatnya waktu penjaringan berdampak fatal bagi bakal calon lain yang memenuhi syarat karena tidak cukup waktu mengurus kelengkapan dokumen.
“Jika dilanjutkan, Senat FISIP UHO mencederai nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan demokrasi kampus. Tahapan ini harus dihentikan dan panitia dibentuk ulang,” tegasnya.
Selain itu, Riski mendesak agar Prof. H. Eka Suaib, M.Si yang ditetapkan sebagai calon tunggal Dekan FISIP UHO segera didiskualifikasi. Ia menduga Eka Suaib cacat moral dan etika.
Hal itu, kata Riski, ditandai dengan pemecatan Eka Suaib sebagai Anggota Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2012 berdasarkan Keputusan DKPP Nomor: 21-21/DKPP-PKE-I/2012. Dalam putusan itu, Eka Suaib terbukti tidak cermat, lalai, tidak profesional, melanggar iktikad penyelenggaraan pemilu yang baik, melanggar sumpah jabatan, dan melawan prinsip kolektif kolegial saat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.
“Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum, mencederai nilai demokrasi, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan memberi citra buruk penyelenggara pemilu di mata publik,” kata Riski.
Ia meminta proses pemilihan dihentikan agar tidak menjadi citra buruk bagi UHO ke depan.
“Kita tidak ingin kursi strategis di lingkup UHO diisi oleh orang yang punya niat buruk dan merusak sistem yang ada,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan, Sartono, enggan memberikan banyak komentar terkait tudingan yang disampaikan mahasiswa. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilihan Dekan FISIP UHO periode 2026–2030 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada yang tidak prosedural, karena semua mengacu pada aturan,” ujar Sartono kepada Penafaktual.com saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu, 17 Juni 2026. (red)











