KENDARI – Seorang pria berinisial SU (46) harus kembali berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri uang tunai di sebuah BRI Link yang berada di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
SU ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intel Brimob Polda Sultra di Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Senin, 15 Juni 2026 sekitar pukul 03.15 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, SU diduga telah melakukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda di wilayah Kota Kendari.
Selain itu, hasil interogasi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik.
“Pelaku SU merupakan residivis kasus pencurian barang elektronik sebanyak dua kali, yakni pada tahun 2005 dan 2021 di wilayah hukum Kota Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau, Selasa, 16 Juni 2026.
Penangkapan SU merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial NA (32), pemilik BRI Link, yang kehilangan uang tunai yang disimpan di dalam laci usahanya pada 17 September 2025.
Peristiwa itu terjadi saat korban meninggalkan lokasi untuk ke kamar kecil dan lupa mengunci pintu BRI Link. Ketika kembali, korban mendapati pintu dan laci dalam keadaan terbuka, sementara uang modal usaha yang tersimpan di dalam laci telah raib.
“Saat kembali, saudari NA mendapati pintu BRI Link dan laci sudah dalam keadaan terbuka, sementara uang modal BRI Link yang tersimpan di dalam laci tersebut telah hilang,” kata Malau.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi SU sebagai pelaku pencurian yang beraksi bersama seorang rekannya berinisial HA. Keduanya diduga memanfaatkan situasi ketika BRI Link dalam keadaan kosong.
Pelaku SU masuk ke dalam lokasi usaha dan mengambil uang milik korban, kemudian hasil curian tersebut dibagi dua dengan rekannya.
Menurut Malau, uang hasil kejahatan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli sejumlah barang elektronik dan membayar jasa prostitusi.
Saat ini, SU telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang elektronik yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (lin)

















