Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 12 Jun 2026 15:50 WITA ·

Dua Pemuda di Kendari Gasak Ban Dump Truk Rp192 Juta, Hasil Curian Dipakai Judol hingga Prostitusi


 Dua pemuda inisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga curi barang perusahaan di Kendari. Foto: Istimewa Perbesar

Dua pemuda inisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga curi barang perusahaan di Kendari. Foto: Istimewa

KENDARI – Dua pemuda berinisial RA (23) dan AL (26) ditangkap polisi setelah diduga mencuri sejumlah ban dump truk milik PT Cemerlang Mandiri Abadi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari hasil penyelidikan, uang hasil penjualan barang curian diduga digunakan para pelaku untuk menyewa jasa prostitusi, bermain judi online (judol), hingga membeli narkotika jenis sabu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda.

RA diamankan anggota Satreskrim Polresta Kendari di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, pada Kamis, 11 Juni 2026. Sementara AL ditangkap di salah satu hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

AKP Malau menjelaskan, aksi pencurian tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Kasus itu terungkap setelah pihak perusahaan mengetahui sejumlah ban dump truk yang tersimpan di area gudang hilang.

“Akibat kejadian tersebut, PT Cemerlang Mandiri Abadi mengalami kerugian sekitar Rp192,5 juta,” ujar AKP Malau, Jumat, 12 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, RA mengaku masuk ke area perusahaan dengan cara memanjat tembok, kemudian merusak kamera pengawas (CCTV) gudang sebelum mengangkut ban menggunakan mobil pikap.

Dalam menjalankan aksinya, AL disebut berperan mengawasi situasi sekaligus membantu menaikkan ban ke atas kendaraan yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Polisi menyebut ban hasil curian kemudian dijual. Uang dari penjualan tersebut diduga dipakai untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk menyewa jasa prostitusi secara daring, bermain judi online, dan membeli sabu.

“Ban dump truck tersebut mereka jual dan uang hasil penjualan digunakan untuk menyewa jasa prostitusi online, bermain judi online, dan membeli sabu,” pungkas AKP Malau. (lin)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Gempur Sultra Desak Polda Tahan Suparjo dan Periksa Istrinya Terkait Dugaan TPPU

6 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Perkara Uang Rp 200 Ribu, Pria di Kendari Tusuk Leher Rekannya dengan Pisau

6 Agustus 2026 - 13:21 WITA

Kasus Dugaan Korupsi Ornamen Gerbang Kendari-Toronipa Rp32,8 Miliar Masih Mandek, Publik Tagih Kepastian Hukum

6 Agustus 2026 - 12:40 WITA

LMND Duga Bupati Bombana Terima Suap dari PT SIP

5 Agustus 2026 - 21:22 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Curi Ponsel, Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

5 Agustus 2026 - 15:08 WITA

Polda Sultra Bakar 5,4 Kilogram Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus Maret–Juli 2026

5 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Trending di Hukrim