KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk menambang tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan laporan warga menjadi dasar penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.
“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu, 7 Minggu 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan serta tumpukan material batu hasil aktivitas tambang.
Penyidik selanjutnya menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (red)

















