Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 7 Jun 2026 23:47 WITA ·

Polda Sultra Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Kolaka, Tiga Excavator Disita


 Polda Sultra mengungkap kasus tambang ilegal di Kolaka dan mengamankan tiga unit Excavator. Foto: Istimewa Perbesar

Polda Sultra mengungkap kasus tambang ilegal di Kolaka dan mengamankan tiga unit Excavator. Foto: Istimewa

KOLAKA – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Kolaka. Dalam operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka dan menyita alat berat yang diduga digunakan untuk menambang tanpa izin.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, setelah aparat menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Edi Raharjono, mengatakan laporan warga menjadi dasar penyelidikan yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan langsung ke lokasi.

“Ada laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan ilegal di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa,” ujar AKBP Edi, Minggu, 7 Minggu 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga unit excavator yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan serta tumpukan material batu hasil aktivitas tambang.

Penyidik selanjutnya menetapkan seorang pria berinisial DD (32) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka berinisial DD dan saat ini telah dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (red)

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kecelakaan di Perempatan Syech Yusuf Kendari, Penumpang Motor Tewas di TKP

20 September 2026 - 15:29 WITA

Polresta Kendari Pastikan Kasus Dugaan Pengancaman di Wawowanggu Segera Gelar Perkara

19 September 2026 - 19:29 WITA

Mobil Bertangki Rakitan Antre BBM di SPBU Silfianda Energy Muna, Polisi: Mereka Cari Makan

19 September 2026 - 07:36 WITA

Bejat! Guru Honorer di Buton Cabuli Siswi Kelas 6 SD Dua Kali di Sekolah

18 September 2026 - 17:33 WITA

Pria di Kendari Ditangkap Usai Diduga Sekap dan Hendak Perkosa Mantan Istri, Harta Korban Dicuri

18 September 2026 - 14:38 WITA

UPP Molawe Peringati Harhubnas 2026, Tekankan Keselamatan dan Konektivitas

18 September 2026 - 10:13 WITA

Trending di News