MUNA – Seorang pria berinisial LOS alias LSP (38) diamankan aparat Kepolisian Resor Muna atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial WE (18).
Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh Jufri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Banggai, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Menurut Jufri, penangkapan dilakukan setelah Unit Lidik IV PPA Satreskrim Polres Muna melakukan serangkaian penyelidikan.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Iptu Muh Jufri dalam keterangannya, Minggu, 7 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berada seorang diri di rumah. Pelaku kemudian datang dan diduga membawa korban ke lokasi yang sepi, tidak jauh dari tempat tinggal korban.
Di lokasi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Usai kejadian, pelaku meninggalkan lokasi, sementara korban pulang ke rumah dalam kondisi menangis. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.
“Korban pulang menangis sehingga ditanya oleh orang tuanya dan korban menceritakan orang tuanya,” ujar Iptu Jufri.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polres Muna.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Muna. (lin)

















