KONAWE UTARA – Kekecewaan masyarakat lingkar tambang di Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara, memuncak setelah PT Bumi Konawe Abadi (BKA) diduga belum merealisasikan sejumlah poin kesepakatan terkait Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang sebelumnya dibahas dalam forum resmi bersama DPRD, pemerintah daerah, dan aparat kepolisian.
Berdasarkan berita acara pertemuan tertanggal 18 Mei 2026, PT BKA disebut mengakui adanya kewajiban dana PPM untuk periode 2019–2025 dengan nilai sekitar Rp6 miliar.
Dalam forum tersebut, perusahaan juga menyatakan komitmen untuk menindaklanjuti pelaksanaan sejumlah program yang menjadi tuntutan masyarakat di wilayah lingkar tambang.
Salah satu poin yang disepakati adalah pemberian tenggat waktu dua minggu kepada perusahaan untuk merealisasikan hasil pertemuan. Dalam berita acara juga disebutkan bahwa apabila kesepakatan tidak dijalankan dalam batas waktu tersebut, masyarakat akan melakukan aksi pendudukan terhadap jalan kabupaten yang menjadi jalur operasional perusahaan.
Namun, setelah batas waktu yang ditentukan berlalu, masyarakat menilai belum terdapat realisasi konkret dari komitmen yang telah disampaikan perusahaan.
“Kesepakatan dibuat di hadapan Ketua DPRD, anggota DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat. Tetapi setelah dua minggu berlalu, belum ada realisasi yang jelas. Ini yang membuat masyarakat kehilangan kepercayaan,” ujar Iswanto, perwakilan masyarakat lingkar tambang, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut warga, kondisi tersebut memicu kekecewaan karena kesepakatan telah dibangun melalui proses mediasi yang melibatkan unsur legislatif, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
Sebagai bentuk protes, masyarakat kemudian melakukan aksi pendudukan di jalan kabupaten yang selama ini digunakan sebagai jalur operasional dump truck PT BKA.
Warga menegaskan bahwa langkah tersebut bukan tindakan spontan, melainkan bagian dari tindak lanjut yang telah tercantum dalam hasil kesepakatan apabila perusahaan tidak menjalankan komitmennya sesuai waktu yang telah ditentukan.
Masyarakat kini mendesak DPRD Konawe Utara, Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta aparat penegak hukum untuk ikut mengawal pelaksanaan seluruh poin kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara.
Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasional tambang.
“Jika kesepakatan yang ditandatangani bersama DPRD, pemerintah, dan kepolisian saja tidak dijalankan, lalu apa jaminan masyarakat dapat mempercayai komitmen perusahaan di masa mendatang,” tutup Iswanto.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BKA terkait tudingan masyarakat mengenai belum terealisasinya kesepakatan tersebut. (red)

















