KOLAKA – Seorang pria berinisial AS (27) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Pelaku diringkus Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka dalam Operasi Pekat Anoa 2026 pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis 14 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 Wita dengan korban seorang perempuan bernama Luna.
Peristiwa bermula saat korban pulang dari tempat kerjanya menggunakan sepeda motor bersama rekannya. Saat itu, korban sedang menggunakan telepon genggam di atas kendaraan.
“Tiba-tiba pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam datang dari arah samping kanan belakang dan langsung merampas handphone korban secara paksa sebelum melarikan diri,” jelas Riswandi, Kamis, 28 Mei 2026.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,2 juta dan langsung melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Dari hasil interogasi, pelaku AS mengakui perbuatannya. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 476 KUHP,” pungkas Riswandi. (lin)

















