KENDARI – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari menggelar diskusi bersama sejumlah perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) di Kantor KSOP Kendari, Senin, 25 Mei 2026.
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan Kota Kendari, Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Samsat Kota Kendari, dan PT Pelindo Kendari.
Diskusi yang berlangsung dari pagi hingga siang hari itu membahas komitmen bersama dalam percepatan perpanjangan Single Truck Identification Data (STID) bagi kendaraan operasional di kawasan Pelabuhan Kendari.
STID merupakan sistem identifikasi tunggal bagi kendaraan truk yang diterapkan di area pelabuhan guna mendukung pengawasan dan ketertiban operasional.
Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman, mengatakan berdasarkan data pihaknya masih terdapat ratusan kendaraan milik perusahaan JPT yang belum melakukan perpanjangan STID.
“Di data kami, masih ada 256 kendaraan yang STID-nya sudah tidak aktif dan harus segera diperbarui,” ujar Capt. Rahman usai kegiatan.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama, perusahaan diberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2026 untuk menyelesaikan proses perpanjangan STID. Jika tidak dipenuhi, maka kendaraan tersebut tidak lagi diizinkan beroperasi di kawasan pelabuhan.
(Sanksi) itu sudah tidak boleh lagi masuk di Pelindo itu, sudah komitmen semuanya, kesepakatan dikasih waktu perpanjangan satu bulan,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut juga ditemukan sejumlah persyaratan administrasi yang belum dipenuhi oleh beberapa perusahaan JPT, seperti tunggakan pajak kendaraan serta kendaraan yang belum menjalani uji kelayakan jalan atau KIR.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi percepatan pengurusan KIR bagi perusahaan JPT.
“Kami berharap kepada seluruh manajemen JPT lebih sadar dan ikhlas untuk mengikuti aturan, karena memang tujuannya adalah untuk keselamatan kita bersama,” katanya. (lin)

















