Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2026 11:11 WITA ·

Terekam CCTV, Karyawan Indomaret di Kendari Diduga Gasak Barang Perusahaan Rp23 Juta


 Seorang karyawan di Kota Kendari inisial AL (23) ditangkap polisi usai diduga gasak barang perusahaan senilai 23 juta. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang karyawan di Kota Kendari inisial AL (23) ditangkap polisi usai diduga gasak barang perusahaan senilai 23 juta. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama berinisial AL (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

AL ditangkap karena diduga mencuri sejumlah barang berharga milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, AL diduga mengambil lima unit hardisk dan satu unit CPU dari gudang perusahaan pada Maret 2026.

“Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis, 21 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan polisi, barang hasil curian itu dijual pelaku kepada rekannya berinisial F dengan harga Rp1,2 juta.

Berdasarkan laporan perusahaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini AL telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Titan yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Sementara barang yang dicuri berupa satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pria di Muna Ditangkap Usai Diduga Begal Perempuan, Polisi Sita Motor dan Ponsel Korban

14 Agustus 2026 - 15:28 WITA

Diduga Belum Berizin, GEMPUR Sultra Desak Pemkot Kendari Hentikan Clearing Perumahan di Puuwatu

13 Agustus 2026 - 20:39 WITA

Diduga Garap 32 Hektare Hutan di Boelamo, PT Mandala Jayakarta Disorot GEMPUR Sultra

13 Agustus 2026 - 20:22 WITA

GEMPUR Sultra Desak Kejaksaan Buka Perkembangan Dugaan Korupsi Proyek ANTAM Rp598 Miliar

13 Agustus 2026 - 20:06 WITA

Pinjam Motor Dalih Ambil Uang, Pemuda di Konawe Malah Tak Kembalikan hingga Diciduk Polisi

13 Agustus 2026 - 11:57 WITA

Diduga Lakukan Pelanggaran Pertambangan, PT Integra Mining Nusantara Dilaporkan ke Kejati Sultra

11 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Trending di Hukrim