Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 21 Mei 2026 11:11 WITA ·

Terekam CCTV, Karyawan Indomaret di Kendari Diduga Gasak Barang Perusahaan Rp23 Juta


 Seorang karyawan di Kota Kendari inisial AL (23) ditangkap polisi usai diduga gasak barang perusahaan senilai 23 juta. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang karyawan di Kota Kendari inisial AL (23) ditangkap polisi usai diduga gasak barang perusahaan senilai 23 juta. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang karyawan PT Indomarco Prismatama berinisial AL (23) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari di Lorong Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Rabu malam, 20 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 Wita.

AL ditangkap karena diduga mencuri sejumlah barang berharga milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Madusila, Kelurahan Anduonohu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan aksi pelaku terungkap setelah pihak perusahaan memeriksa rekaman kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, AL diduga mengambil lima unit hardisk dan satu unit CPU dari gudang perusahaan pada Maret 2026.

“Akibat kejadian itu, PT Indomarco Prismatama mengalami kerugian sebesar Rp23 juta,” ujar AKP Welliwanto Malau, Kamis, 21 Mei 2026.

Hasil pemeriksaan polisi, barang hasil curian itu dijual pelaku kepada rekannya berinisial F dengan harga Rp1,2 juta.

Berdasarkan laporan perusahaan, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat ini AL telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu tas hitam, satu unit sepeda motor Suzuki Titan yang digunakan saat beraksi, serta sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV aksi pencurian.

Sementara barang yang dicuri berupa satu unit CPU komputer dan lima unit hardisk masih dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Guru Diduga Tampar Orang Tua Murid, Kepala Sekolah: Kami Sudah Beri Sanksi Tegas

21 Mei 2026 - 13:41 WITA

IEOA Desak Setop Tambang PT TMBP, Diduga Eksploitasi Nikel Tanpa IUP Produksi

20 Mei 2026 - 20:46 WITA

IUP Belum Tercatat di MODI, PT TMBP Diduga Produksi Nikel Ilegal 2021–2023

20 Mei 2026 - 20:37 WITA

IMIK Jakarta Desak Kapolri Usut Tuntas Dugaan “Mafia BBM” di Polres Konawe

20 Mei 2026 - 20:28 WITA

Kejari Kendari Mulai Tangani Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa di RSUD Bahteramas

20 Mei 2026 - 19:33 WITA

Tiga Petani di Routa Konawe Jadi Tersangka Usai Protes Aktivitas PT SCM

20 Mei 2026 - 18:19 WITA

Trending di Hukrim