MUNA – Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap dua pria terduga pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sabtu, 16 Mei 2026.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial LOS alias UD (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan MRD alias LE (30). Dari keduanya, UD diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Kasi Humas Polres Muna, Muh Jufri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah milik saudara UD di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu,” ujarnya, Senin, 18 Mei 2026.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 12,60 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti nonnarkotika berupa uang tunai sebesar Rp2.075.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Muna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik Satresnarkoba Polres Muna masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut,” kata Muh Jufri.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. (lin)

















