MUNA BARAT – Pabrik asphalt mixing plant atau AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Desa Latompe, Kecamatan Lawa, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara. Warga menuding perusahaan membangun secara diam-diam tanpa sosialisasi.
Penolakan keras disuarakan perwakilan pemuda Desa Latompe, Hadana. Ia menuntut aktivitas PT Bangkit Lolibu Perkasa dihentikan total.
“Mewakili pemuda Desa Latompe, saya menolak dengan tegas keberadaan dan rencana operasional AMP milik PT Bangkit Lolibu Perkasa,” tegas Hadana baru-baru ini.
Hadana mengungkapkan, pembangunan fisik pabrik sudah lebih dulu berjalan diam-diam. Perusahaan baru menggelar sosialisasi kepada warga pada Rabu (29/4/2026), setelah bangunan berdiri.
Pihak perusahaan tidak pernah melibatkan warga sejak awal perencanaan. Padahal, dampak lingkungan dari pabrik aspal dikhawatirkan mengancam warga.
Soal legalitas, Hadana menyebut hal itu sempat dipertanyakan warga saat sosialisasi. Humas PT Bangkit Lolibu Perkasa, La Ode Abdul Rachmad Sabdin Andisiri, saat itu mengakui dokumen perizinan administrasi masih dalam proses.
“Izin perusahaan sempat ditanyakan saat sosialisasi. Pihak perusahaan menyampaikan izinnya masih dalam proses semua,” ujar Hadana.
Hadana menilai pembangunan AMP tersebut menyalahi regulasi. Perusahaan diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Mubar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2020-2040.
Mengacu Perda, wilayah Kecamatan Lawa diperuntukkan sebagai kawasan industri perkebunan, bukan industri produksi aspal.
“Dalam aturan pengolahannya, Desa Latompe bukan merupakan lokasi yang diperuntukkan untuk perusahaan industri yang bergerak di bidang produksi aspal. Di tempat berdirinya pabrik tersebut juga terdapat empat titik mata air,” tegasnya.
Penolakan warga didasari kajian mendalam terhadap potensi kerusakan lingkungan, terutama ancaman terhadap sumber air warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bangkit Lolibu Perkasa belum memberi keterangan resmi.(red)
















