KENDARI – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Hillconjaya Sakti.
Sekretaris Jenderal BEM UHO Muh Kurniawan Saelang menyebut kasus ini melibatkan sekitar 377 karyawan perusahaan tersebut.
Dugaan Pelanggaran: BPJS, Gaji, Pesangon, dan THR
Menurut Kurniawan, dugaan pelanggaran mencakup beberapa hal. Pertama, BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan Golongan 3 belum dibayarkan sejak 2024.
Kedua, terdapat laporan keterlambatan pembayaran gaji pada akhir 2025 bagi karyawan Golongan 1 dan 2.
Ketiga, sejumlah pekerja dilaporkan belum menerima pesangon setelah mengalami pemutusan hubungan kerja.
Keempat, pembayaran Tunjangan Hari Raya disebut hanya diberikan 60 persen dari ketentuan yang berlaku.
Junjung Asas Praduga Tak Bersalah, Dorong Klarifikasi
Kurniawan menegaskan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun, ia mendorong klarifikasi terbuka dan penyelesaian transparan dari semua pihak terkait.
“Kami berharap Disnaker Sultra segera melakukan verifikasi dan pembinaan sesuai kewenangannya,” ujar Kurniawan, Jumat, 2 Mei 2026.
Ia menambahkan, penegakan norma ketenagakerjaan harus mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Minta Disnaker Fasilitasi Mediasi
BEM UHO meminta Disnakertrans Sultra memfasilitasi mediasi jika terjadi perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.
Menurut Kurniawan, pengawasan terhadap perusahaan di Sultra perlu diperkuat guna menjamin hak karyawan terpenuhi. Ia menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah dalam menyelesaikan masalah.
“Keterlibatan aktif Disnakertrans Sultra diharapkan menghadirkan solusi objektif, transparan, dan berkepastian hukum,” tutupnya.(red)

















