KENDARI – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Toronipa, Gedung B Lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/4/2026), berlangsung memanas.
RDP yang awalnya berjalan kondusif berubah tegang saat Komisi III DPRD Sultra mempertanyakan keterbukaan data terkait dokumen legalitas perizinan operasional tambang milik PT KKU.
Dalam forum tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan secara lisan melalui sebuah Chromebook tanpa menyerahkan dokumen fisik kepada Komisi III DPRD Sultra.
Sikap tersebut langsung memicu pertanyaan serius dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia meminta dasar regulasi yang digunakan PT KKU sehingga tidak memperlihatkan dokumen legalitas perizinan secara fisik kepada publik maupun DPRD.
Menurut Suwandi, DPRD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili rakyat dan memiliki kewenangan meminta data yang dibutuhkan.
“Ini terkait data negara. Lembaga DPR ini dibentuk oleh negara, kami representasi mewakili rakyat Sulawesi Tenggara atas perintah undang-undang. Kalau bisa diberi catatan atau fotokopi,” ujarnya dalam rapat.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seraya mempertanyakan aturan yang melarang DPRD memperoleh dokumen tersebut.
“Undang-undang mana yang melarang kami untuk memiliki data jika dibutuhkan atas nama wakil rakyat? Karena undang-undang keterbukaan publik, kami butuh data faktualnya,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Cipto mengaku tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen yang diminta Komisi III. Menurutnya, perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbatas.
“Ini juga salah satu dokumen negara yang sebenarnya secara lintas sektoral bisa didapat, tapi bagi kami ada keterbatasan berdasarkan peraturan internal, sehingga kami hanya bisa menunjukkan,” katanya.
Pernyataan tersebut kembali memicu reaksi keras dari Suwandi Andi. Ia menilai alasan yang disampaikan PT KKU tidak dapat diterima.
“Kalau itu misalnya SOP perusahaan tidak mewajibkan diberikan kepada kami, saya tidak sanggup lagi mewakili rakyat kalau begini. Saya akan memakai jalur lain untuk meminta data itu,” tegasnya.
Sebelumnya, RDP tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) melalui Jefri terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Menanggapi dugaan itu, Cipto menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan ore nikel dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.
Dalam surat tersebut, pemegang IUP/IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 tetap diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.
“Berdasarkan surat tersebut, PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026, sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan yang berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto di hadapan anggota dewan.











