Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Apr 2026 18:21 WITA ·

RDP DPRD Sultra Memanas, Komisi III Desak PT KKU Buka Dokumen Izin Tambang


 Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi (kiri) meminta PT KKU buka dokumen izin tambang dalam angenda RDP. Foto: Istimewa Perbesar

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi (kiri) meminta PT KKU buka dokumen izin tambang dalam angenda RDP. Foto: Istimewa

KENDARI – Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Toronipa, Gedung B Lantai 2 DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (29/4/2026), berlangsung memanas.

RDP yang awalnya berjalan kondusif berubah tegang saat Komisi III DPRD Sultra mempertanyakan keterbukaan data terkait dokumen legalitas perizinan operasional tambang milik PT KKU.

Dalam forum tersebut, perwakilan PT KKU, Cipto, hanya memaparkan data legalitas perizinan secara lisan melalui sebuah Chromebook tanpa menyerahkan dokumen fisik kepada Komisi III DPRD Sultra.

Sikap tersebut langsung memicu pertanyaan serius dari Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi. Ia meminta dasar regulasi yang digunakan PT KKU sehingga tidak memperlihatkan dokumen legalitas perizinan secara fisik kepada publik maupun DPRD.

Menurut Suwandi, DPRD merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk mewakili rakyat dan memiliki kewenangan meminta data yang dibutuhkan.

“Ini terkait data negara. Lembaga DPR ini dibentuk oleh negara, kami representasi mewakili rakyat Sulawesi Tenggara atas perintah undang-undang. Kalau bisa diberi catatan atau fotokopi,” ujarnya dalam rapat.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seraya mempertanyakan aturan yang melarang DPRD memperoleh dokumen tersebut.

“Undang-undang mana yang melarang kami untuk memiliki data jika dibutuhkan atas nama wakil rakyat? Karena undang-undang keterbukaan publik, kami butuh data faktualnya,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Cipto mengaku tidak dapat menyerahkan fotokopi dokumen yang diminta Komisi III. Menurutnya, perusahaan hanya dapat menunjukkan dokumen tersebut secara terbatas.

“Ini juga salah satu dokumen negara yang sebenarnya secara lintas sektoral bisa didapat, tapi bagi kami ada keterbatasan berdasarkan peraturan internal, sehingga kami hanya bisa menunjukkan,” katanya.

Pernyataan tersebut kembali memicu reaksi keras dari Suwandi Andi. Ia menilai alasan yang disampaikan PT KKU tidak dapat diterima.

“Kalau itu misalnya SOP perusahaan tidak mewajibkan diberikan kepada kami, saya tidak sanggup lagi mewakili rakyat kalau begini. Saya akan memakai jalur lain untuk meminta data itu,” tegasnya.

Sebelumnya, RDP tersebut merupakan tindak lanjut aspirasi yang disampaikan Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) melalui Jefri terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel oleh PT KKU tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menanggapi dugaan itu, Cipto menjelaskan bahwa kegiatan pengangkutan ore nikel dilakukan berdasarkan Surat Edaran Ditjen Minerba Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025.

Dalam surat tersebut, pemegang IUP/IUPK yang belum memperoleh persetujuan RKAB 2026 tetap diizinkan melakukan penambangan terbatas maksimal 25 persen dari rencana produksi tahunan.

“Berdasarkan surat tersebut, PT KKU mendapatkan persetujuan RKAB 2026 dengan Nomor P-201.RKAB/MB.04/DJB.M/2026 tertanggal 14 Maret 2026, sehingga kegiatan operasional berada dalam kerangka perizinan yang berlaku tanpa ada periode ketidaksesuaian,” ujar Cipto di hadapan anggota dewan.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Konut Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

25 Juni 2026 - 22:43 WITA

Dukung Polri Presisi, Polres Konut Jalani Audit Kinerja Itwasum Tahap II

25 Juni 2026 - 18:55 WITA

Kantongi Perpanjangan SK, IZI Sultra Siap Perkuat Tata Kelola Zakat

25 Juni 2026 - 14:23 WITA

Sambut Plt Rektor Baru, Forum UHO Minta Pildek FISIP Dievaluasi: WR II Akui Langgar Statuta

24 Juni 2026 - 20:29 WITA

Demo BEM UMK di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa Saling Dorong dengan Satpol PP 

23 Juni 2026 - 16:14 WITA

HP Pengurus AMAN Sultra Diduga Kena Serangan Siber Usai Kritik Sejumlah Kasus

23 Juni 2026 - 14:55 WITA

Trending di Daerah