Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Nasional · 25 Apr 2026 16:37 WITA ·

Revisi UU Hak Cipta, Dewan Pers Minta Karya Jurnalistik Diakui sebagai Ciptaan yang Dilindungi


 Logo Dewan Pers Perbesar

Logo Dewan Pers

JAKARTA – Dewan Pers dan Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.

Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat menyerahkan dokumen masukan terkait perlindungan karya jurnalistik kepada pemerintah, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis, 23 April 2026.

Komaruddin menegaskan, karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Karena itu, karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi UU Hak Cipta yang baru.

“Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” tegas Komaruddin.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers di tengah perubahan lanskap digital dan maraknya penggunaan konten tanpa izin.

“Perubahan UU Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” ujarnya.

Dewan Pers juga mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional, agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.

“Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi, melainkan hasil karya intelektual bernilai ekonomi dan berperan strategis dalam menjaga demokrasi.

“Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” ujar Supratman.

Di era kecerdasan buatan (AI), pemerintah menaruh perhatian pada penggunaan data dan konten jurnalistik secara tidak sah. Regulasi ke depan diharapkan mampu menciptakan ekosistem digital yang adil antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.

“Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” tegas Menteri Hukum.

Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan karya jurnalistik akan memperkuat keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta mendukung demokrasi yang sehat.

“Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman.

Adapun Dewan Pers menekankan empat poin penting dalam masukan RUU Hak Cipta terkait perlindungan karya jurnalistik:

Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang. Hal ini untuk memberi pengakuan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.

Kedua, mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.

Ketiga, menambahkan ketentuan yang memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, serta memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.

Keempat, mengusulkan pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun yang berbasis pada waktu publikasi, guna memberi kepastian hukum.(red)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ideologi Pembangunan Prabowo Jawaban untuk Kegelisahan di “Paradoks Indonesia”

12 Mei 2026 - 17:36 WITA

Wujudkan Asta Cita Presiden, Polri Serahkan 378 Rumah Subsidi di Sultra

22 April 2026 - 09:25 WITA

Tak Hanya Mako Brimob, Wakapolri Resmikan 17 Jembatan Perintis di Sultra

22 April 2026 - 09:15 WITA

Dapat Hibah 28 Hektare, Polri Bangun Tiga Mako Brimob di Sulawesi Tenggara

22 April 2026 - 08:57 WITA

Pembicaraan Damai AS-Iran Gagal, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

12 April 2026 - 17:34 WITA

JMSI Jakarta Fasilitasi Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar Pusat

4 Maret 2026 - 19:24 WITA

Trending di Nasional