Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 24 Apr 2026 07:52 WITA ·

Buka Peluang Tersangka Baru, Kejati Sultra Koordinasi Ulang Kasus Korupsi Bupati Bombana


 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa Perbesar

Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membuka peluang mendalami dugaan keterlibatan Bupati Bombana Burhanuddin dalam kasus korupsi. Penetapan sebagai tersangka baru dapat dilakukan jika ditemukan bukti tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Irwan Said, Kamis, 23 April 2026. Ia menegaskan, perkara tersebut sebenarnya sudah selesai. Berdasarkan fakta persidangan, belum ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

“Jadi begini, itu kan perkara yang sudah selesai. Mengenai apakah akan ditetapkan tersangka baru yang bersangkutan, nanti kami kabari setelah mendapat informasi dari bidang teknis terkait,” ujar Irwan Said saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Irwan menyatakan akan berkoordinasi ulang dengan bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra apabila memungkinkan untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Sultra mendesak Kejati Sultra menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka. Ketua DPD PPWI Sultra La Songo menyebut desakan itu berdasarkan surat perintah penahanan yang diduga dikeluarkan Kejati Sultra kepada Burhanuddin dengan Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/022024.

DPD PPWI Sultra menduga Burhanuddin terlibat korupsi proyek pembangunan Jembatan Sungai Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara senilai Rp2.130.680.000 Tahun Anggaran 2021. Dugaan keterlibatan itu muncul saat Burhanuddin menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, penyidik Kejati Sultra Arie membantah keabsahan surat tersebut. Ia mengungkapkan stempel dan tanda tangan pada surat penahanan itu tidak pernah dikeluarkan Kejaksaan.(red)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Palsukan Dokumen Perusahaan, Eks Karyawan PT WIN Divonis 3 Tahun Penjara

24 April 2026 - 07:35 WITA

Warga di Kendari Keluhkan Akses Jalan Ditutup PT Sekar Alam, Kelurahan Kandai Siapkan Mediasi

23 April 2026 - 18:58 WITA

Polres Kolut Ringkus 2 Pengedar Sabu, Satu Pelaku Disebut Kerabat Anggota DPR RI

23 April 2026 - 09:06 WITA

Diduga Curi Suku Cadang Alat Berat, Pria Asal Buteng Ditangkap di Muna

22 April 2026 - 17:37 WITA

Skandal Jembatan Cirauci II: Burhanudin Bebas Melenggang, Massa Geruduk Kejati Sultra!

22 April 2026 - 14:48 WITA

Buntut Napi Korupsi Keliaran di Coffee Shop, Dirjen PAS Diminta Copot Kakanwil Sultra

22 April 2026 - 08:25 WITA

Trending di Hukrim