KONAWE UTARA – Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe yang berada di Kabupaten Konawe Utara (Konut) membuka layanan aduan 24 jam bagi masyarakat.
Kepala UPP Kelas I Molawe, Capt. Marsri Tulak R., S.SiT., M.Mar., M.Si., menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan tersebut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.006/96/1/DJPL/2024 tentang nomor pengaduan resmi.
Masyarakat dapat menyampaikan saran, masukan, maupun pengaduan terkait pelayanan pelabuhan secara langsung melalui nomor yang disediakan.
KUPP Molawe memastikan setiap laporan akan ditangani secara profesional, cepat, dan responsif demi kepuasan pengguna jasa.
Nomor pengaduan resmi UPP Kelas I Molawe dapat dihubungi melalui 0823-4817-9350 selama 24 jam.
Langkah ini diharapkan memperkuat transparansi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan sektor perhubungan laut.(red)















