Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Apr 2026 10:34 WITA ·

Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo


 Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Konawe Utara. Foto: Istimewa Perbesar

Tersangka pengedar narkoba yang ditangkap Polres Konawe Utara. Foto: Istimewa

KONAWE UTARA – Kepolisian Resor Konawe Utara melalui Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil membongkar praktik peredaran sabu dalam jumlah besar yang beroperasi secara tersembunyi di Desa Belalo, Kecamatan Lasolo, Rabu (15/4/2026).

Seorang pria berinisial B (44) diamankan tim saat penyergapan pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 108 sachet sabu dengan berat bruto 140,72 gram. Jumlah tersebut diduga kuat siap edar dan berpotensi merusak ratusan hingga ribuan jiwa.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui call center Polri 110 yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Hasdinar, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di lokasi.

Saat penggeledahan berlangsung, satu per satu barang bukti ditemukan. Hal itu memperkuat dugaan bahwa tersangka bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Selain sabu, polisi juga mengamankan berbagai alat yang mengindikasikan aktivitas pengemasan dan distribusi, di antaranya: 3 unit timbangan digital, 1 alat pres, puluhan tabung PCR tube dan pipet, bong atau alat hisap, plastik kosong dalam jumlah besar, uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil transaksi, dan 1 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan.

Kapolres Konawe Utara melalui laporan resmi menyebutkan bahwa tersangka diduga kuat menguasai, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu secara aktif. Modus operandi yang digunakan menunjukkan pola distribusi yang terorganisir dan berulang.

Kini, tersangka menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru terkait tindak pidana narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.

Langkah lanjutan yang akan dilakukan meliputi pemeriksaan urine dan darah tersangka, uji laboratorium barang bukti di Labfor Makassar, gelar perkara lanjutan, dan pelengkapan administrasi penyidikan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat. Peran aktif warga dalam memberikan informasi terbukti menjadi kunci dalam mengungkap kejahatan yang selama ini bergerak dalam bayang-bayang.

Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres Konawe Utara dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Oheo: tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Konawe Utara.(red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar

16 April 2026 - 12:21 WITA

Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram

16 April 2026 - 10:53 WITA

Jangkar Sultra Demo DPRD Kendari, Soroti Dugaan Pelanggaran GSB Pembangunan Coffee Shop di Simpang MTQ

13 April 2026 - 23:09 WITA

Polda Sultra Dalami Dugaan Mafia Tanah di Landono Konsel, Sejumlah Pihak Diperiksa

13 April 2026 - 20:10 WITA

JANGKAR Sultra Minta Kejati Sultra Transparan Soal Kasus Tipikor di Kolaka dan Konut

12 April 2026 - 12:37 WITA

JANGKAR Sultra Desak Kejati Usut Tuntas Kasus Korupsi Kolaka-Konut

12 April 2026 - 11:54 WITA

Trending di Hukrim