KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menggelar sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam pada Rabu, 8 April 2026. Namun, PT TAS tidak hadir dalam sidang tersebut.
LM Syarif Nidi, Staf Mediator Disnaker Kota Kendari, membenarkan ketidakhadiran PT TAS dan mengatakan bahwa pihak Disnaker sempat dihubungi oleh PT TAS untuk meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 10 April 2026.
“PT TAS tidak hadir dalam mediasi III, kami sempat dikonfirmasi untuk minta mediasi III di ulang pada hari Jumat,” ucapnya.
Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Sarman, menilai bahwa ketidakhadiran PT TAS merupakan tindakan yang tidak menghargai Pemerintah Kota Kendari.
“Surat Sidang Mediasi III itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Disnaker, seharusnya PT TAS patuh atas panggilan tersebut,” kata Sarman.
Sarman juga menganggap Pemerintah Kota Kendari tidak tegas dan terkesan takut kepada perusahaan tersebut.
“Saya nilai Pemkot ini takut dan saya melihat konfirmasi pihak PT TAS seakan-akan pemerintah mau diatur-atur oleh korporasi,” ujarnya.
KSBSI Kendari meminta Disnaker Kota Kendari segera mengeluarkan anjuran sehingga persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Menariknya, terungkap bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi PKS, AZ, menjadi salah satu Direksi PT TAS.(red)















