Menu ✖

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 12 Apr 2026 11:31 WITA ·

PT TAS Mangkir Sidang Mediasi III, KSBSI Tuding Pemerintah Lemah


 Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa Perbesar

Sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam. Foto: Istimewa

KENDARI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari menggelar sidang mediasi III terkait perselisihan hubungan industrial antara PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) dan Eks Pekerja atas nama Saddam pada Rabu, 8 April 2026. Namun, PT TAS tidak hadir dalam sidang tersebut.

LM Syarif Nidi, Staf Mediator Disnaker Kota Kendari, membenarkan ketidakhadiran PT TAS dan mengatakan bahwa pihak Disnaker sempat dihubungi oleh PT TAS untuk meminta penjadwalan ulang pada Jumat, 10 April 2026.

“PT TAS tidak hadir dalam mediasi III, kami sempat dikonfirmasi untuk minta mediasi III di ulang pada hari Jumat,” ucapnya.

Wakil Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari, Sarman, menilai bahwa ketidakhadiran PT TAS merupakan tindakan yang tidak menghargai Pemerintah Kota Kendari.

“Surat Sidang Mediasi III itu merupakan produk hukum yang dikeluarkan oleh Disnaker, seharusnya PT TAS patuh atas panggilan tersebut,” kata Sarman.

Sarman juga menganggap Pemerintah Kota Kendari tidak tegas dan terkesan takut kepada perusahaan tersebut.

“Saya nilai Pemkot ini takut dan saya melihat konfirmasi pihak PT TAS seakan-akan pemerintah mau diatur-atur oleh korporasi,” ujarnya.

KSBSI Kendari meminta Disnaker Kota Kendari segera mengeluarkan anjuran sehingga persoalan tersebut dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Menariknya, terungkap bahwa salah satu anggota DPRD Provinsi Sultra Fraksi PKS, AZ, menjadi salah satu Direksi PT TAS.(red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

27 Siswa SMA di Konawe Alami Gatal dan Muntah Usai Santap MBG, Dievakuasi ke RS

24 September 2026 - 15:57 WITA

Berawal dari Ambil Sampel, Berakhir Petaka: 4 Pekerja PT KDI Tewas di Lokasi Tambang

23 September 2026 - 15:14 WITA

Kecelakaan Kerja di Tambang PT KDI Konut, Empat Pekerja Tewas Tertimbun Longsor

23 September 2026 - 14:32 WITA

UPP Kelas I Molawe Tindak Lanjuti LHP Kepatuhan BPK RI

23 September 2026 - 10:27 WITA

Kronologi Nelayan di Muna Barat Diterkam Buaya Saat Cari Kepiting, Selamat Setelah Tusuk Mata Predator

22 September 2026 - 12:40 WITA

Nelayan di Muna Barat Diserang Buaya Saat Cari Kepiting di Muara, Bahu hingga Pinggang Luka

22 September 2026 - 11:49 WITA

Trending di Daerah