KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari pada 7 April 2026. Aksi ini merupakan buntut dari larangan yang dilakukan oleh Sekda terhadap KSBSI Kendari selaku kuasa hukum eks karyawan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk mendampingi pekerja dalam mediasi ketiga yang dilaksanakan di ruangan Sekda Kota Kendari pada 16 Maret 2026.
Dalam aksi tersebut, KSBSI Sultra meminta kepada Wali Kota Kendari untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan Sekda Kota Kendari karena diduga telah melanggar UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan Permenaker No. 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator.
Ketua KSBSI Kota Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa Hukum eks pekerja PT TAS yang bernama Saddam, menyatakan bahwa tindakan Sekda Kota Kendari merupakan salah satu bentuk union busting (pemberangusan serikat) karena melemahkan kerja-kerja serikat buruh dalam memperjuangkan hak normatif pekerja.
“Ini jelas-jelas union busting, dan Wali Kota wajib mengeluarkan rekomendasi pencopotan,” kata Iswanto Sugiarto,.
Setelah aksi, KSBSI Sultra lanjut melakukan aksi di Polda Sultra dan memberikan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana pemberangusan serikat pekerja.
Wakil Ketua Konsolidasi Sarman menyatakan bahwa pihaknya resmi memasukkan laporan tersebut dengan tembusan ke Kemendagri, KASN, Kemnaker, dan Mabes Polri.
KSBSI juga berencana berkunjung ke DPP KSBSI Jakarta dan berkoordinasi untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.(red)















