Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 30 Mar 2026 09:11 WITA ·

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar


 Seorang pria Rahmat Bustam (38) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria Rahmat Bustam (38) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan By Pass, Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Kolaka, Dwi Arif, mengungkapkan kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah dengan nomor polisi DT 4428 BV yang dikendarai oleh Abdul Tafsir (29) berboncengan dengan Rahmat Bustam (38).

Dwi Arif menjelasakan kecelakaan bermula saat sepeda motor tersebut bergerak dari arah Kolaka menuju Kelurahan Dawi-dawi. Saat melintas di Desa Totobo, pengendara tiba-tiba mengalami gangguan penglihatan.

“Abdul Tafsir yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba pandangannya terasa gelap sehingga sepeda motor yg dikemudikan terjatuh,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi Minggu, 30 Maret 2026.

Akibat kejadian tersebut, penumpang, Rahmat Bustam, terlempar dari sepeda motor dan kepalanya terbentur trotoar. Korban mengalami pendarahan di bagian belakang kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada kedua betis serta mengeluhkan sesak di bagian dada.

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan pada bagian bodi kanan kendaraan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Rem Mendadak, Mobil Karimun Tabrak Tiang Lampu di Poros Bandara Haluoleo

29 Maret 2026 - 12:33 WITA

Launching dan Penandatanganan MoU SPPG Polri di Landawe, Wujud Nyata Polres Konut Dukung Program Pemerintah

28 Maret 2026 - 20:18 WITA

Nyalip di Tikungan Turunan, Pemotor di Kolaka Tewas Usai Tabrak Mobil WR-V

28 Maret 2026 - 18:31 WITA

Bank Sultra Dukung Pembiayaan Pemkab Konut, 39 Proyek Strategis Siap Dijalankan

28 Maret 2026 - 09:33 WITA

BPJN Sultra Batasi Angkutan Ore Nikel PT ST Nickel Resources, Maksimal 50 Ret per Hari

26 Maret 2026 - 19:49 WITA

Operator Ekskavator Tewas Tertimpa Batu Saat Bekerja di Baubau

26 Maret 2026 - 14:48 WITA

Trending di Daerah