Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah · 30 Mar 2026 09:11 WITA ·

Kecelakaan Tunggal di Pomalaa Kolaka, Penumpang Motor Tewas Usai Terbentur Trotoar


 Seorang pria Rahmat Bustam (38) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kolaka. Foto: Istimewa Perbesar

Seorang pria Rahmat Bustam (38) meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kolaka. Foto: Istimewa

KOLAKA – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi di Jalan By Pass, Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 15.15 Wita. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang penumpang sepeda motor meninggal dunia.

Kasi Humas Polres Kolaka, Dwi Arif, mengungkapkan kecelakaan melibatkan sepeda motor Yamaha NMAX berwarna merah dengan nomor polisi DT 4428 BV yang dikendarai oleh Abdul Tafsir (29) berboncengan dengan Rahmat Bustam (38).

Dwi Arif menjelasakan kecelakaan bermula saat sepeda motor tersebut bergerak dari arah Kolaka menuju Kelurahan Dawi-dawi. Saat melintas di Desa Totobo, pengendara tiba-tiba mengalami gangguan penglihatan.

“Abdul Tafsir yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba pandangannya terasa gelap sehingga sepeda motor yg dikemudikan terjatuh,” ujar Dwi Arif saat dikonfirmasi Minggu, 30 Maret 2026.

Akibat kejadian tersebut, penumpang, Rahmat Bustam, terlempar dari sepeda motor dan kepalanya terbentur trotoar. Korban mengalami pendarahan di bagian belakang kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengendara sepeda motor mengalami luka lecet pada kedua betis serta mengeluhkan sesak di bagian dada.

Selain korban jiwa, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerugian materi berupa kerusakan pada bagian bodi kanan kendaraan.

Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi, serta mengamankan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan. (lin)

Artikel ini telah dibaca 174 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kebakaran Rumah dan Kios di Muna, Kerugian Ditaksir Capai Rp400 Juta

7 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Cegah Jemaah Terlantar, DPRD Bombana Desak Kemenhaj Sultra Awasi Travel Nakal

6 Oktober 2026 - 14:53 WITA

Kisah Inspiratif H Muslim, Anggota Polres Kolaka Bangun Masjid dan Ponpes Tahfiz di Kolaka

5 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Kecelakaan Maut di Wundulako Kolaka, Karyawan PT SJS Tewas Usai Motor Tabrak Dump Truck

5 Oktober 2026 - 15:30 WITA

Diduga Tabrak Aturan Tata Ruang, Gerai Koperasi Merah Putih di Kasilampe Terancam Dibongkar

5 Oktober 2026 - 13:48 WITA

Rumah Warga di Tinanggea Konsel Terbakar, Motor hingga Dokumen Penting Ikut Hangus

2 Oktober 2026 - 13:23 WITA

Trending di Daerah