KENDARI – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari pada Kamis, 26 Februari 2026. Hal ini dilakukan setelah terjadi bifartit yang tak menemukan hasil terkait tak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan kontrak salah seorang pekerja berinisial S.
Pekerja tersebut telah bekerja selama 10 tahun, namun ia tidak tahu kejelasan status pekerjaannya.
“Saya bekerja selama 10 tahun tapi tidak jelas kontraknya, mau dikata juga harian tapi gaji bulanan,” ujarnya. Ia merasa bahwa perusahaannya telah memanfaatkan ketidakjelasan status pekerjaannya untuk tidak memberikan hak-haknya sebagai pekerja.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, selaku kuasa hukum pekerja, mengatakan bahwa berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja tersebut dianggap berstatus PKWTT karena telah bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut selama 3 bulan.
“Jika merujuk PP No. 35 tahun 2021, statusnya adalah PKWTT dan wajib mendapatkan pesangon serta wajib diberikan karena di negara ini tak ada yang kebal hukum, semua harus taat aturan,” jelasnya.
Iswanto menambahkan bahwa perusahaan tidak dapat menggunakan alasan apa pun untuk tidak memberikan pesangon kepada pekerja.
Pada saat sidang Tripartit, kuasa hukum PT TAS menyatakan bahwa perusahaan merupakan manajemen baru pasca RUPS, dan pekerja telah melakukan pengerusakan serta membocorkan rahasia perusahaan. Namun, Iswanto menolak alasan tersebut dan menyatakan bahwa RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja.
“UU 42 tahun 2007 tentang PT Pasal 77-80 yang pada point itu RUPS tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk memberikan hak pekerja,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengerusakan yang dimaksud oleh kuasa hukum PT TAS itu tidak bisa dijadikan sebab pekerja di PHK karena menurut pekerja, yang dianggap pengrusakan oleh perusahaan itu terjadi bulan Januari 2025, sedangkan terjadinya PHK sepihak ini mulai dari kurun waktu Desember 2025 sampai Januari 2026.
KSBSI Kendari akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami tidak akan membiarkan perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja. Kami akan terus berjuang untuk keadilan,” tegas Iswanto.(red)
















