Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 5 Mar 2026 16:47 WITA ·

Pria di Kendari Ditangkap Polisi Usai Curi Handphone, Uangnya Dipakai Beli Sabu


 Pria insial KN (28) diringkus aparat Polsek Kemaraya diduga curi handphone. Foto: Istimewa Perbesar

Pria insial KN (28) diringkus aparat Polsek Kemaraya diduga curi handphone. Foto: Istimewa

KENDARI – Seorang pria berinisial KN (28) diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Kemaraya di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Selasa, 3 Maret 2026.

KN ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian di sebuah rumah di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, mengatakan pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 01.00 WITA saat korban sedang tertidur.

“Pada saat itu, terlapor (KN) memanjat tembok rumah korban dari samping teras hingga ke lantai dua,” ujar Iptu Busran saat dikonfirmasi, Kamis, 5 Maret 2026.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y04S lalu meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.399.000. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kemaraya.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Kelurahan Lapulu.

Kepada polisi, KN mengaku telah menggadaikan handphone hasil curian tersebut seharga Rp500 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penjualannya digunakan untuk membeli narkotik jenis sabu,” kata Busran.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (lin)

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Loyalis Ridwan Bae Tolak Panggilan Klarifikasi Polisi, Bantah Ada Pengeroyokan Ridwan Badallah

5 November 2026 - 14:41 WITA

Dua Pria di Kendari Ditangkap Usia Diduga Curi Mangga Warga untuk Dijual 

5 November 2026 - 10:56 WITA

Suami di Buton Ditangkap Usai Diduga Bakar Motor Istri, Sempat Kabur Tiga Hari ke Hutan

5 November 2026 - 10:52 WITA

Kasus Penebangan Liar di Tahura Nipa-Nipa Mandek di Gakkum Kehutanan Kendari, Warga Resah Pelaku Masih Berkeliaran

4 November 2026 - 11:32 WITA

Geger Kasus Penyadapan, Eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka

3 November 2026 - 21:38 WITA

Perkelahian di RTH Papalimba Kendari, Sejumlah Pemuda Luka-luka dan Satu Motor Rusak

2 November 2026 - 17:28 WITA

Trending di Hukrim