KENDARI – DPRD Kota Kendari melalui Komisi 1 dan Komisi 3 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (2/3/2026) untuk membahas permasalahan aktivitas pengangkutan ore nikel lintas wilayah yang menggunakan jalan di Kota Kendari. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat aduan dari Aliansi Pemerhati Hukum Sultra Bersatu.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Zulham Damu, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan dari berbagai instansi termasuk Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara, Kasat Lantas serta Kasat Reskrim Polresta Kendari, serta pihak pengusaha tambang ore nikel yaitu Pimpinan PT ST Nickel Resources, dan Pimpinan PT Modern Cahaya Makmur (PT. MCM).
Hasil dari rapat ini menyepakati akan dilakukan kunjungan lapangan ke lokasi operasi PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) untuk melakukan kajian mendalam terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dan dampaknya terhadap kondisi jalan serta keamanan lalu lintas.
Kunjungan lapangan ini menjadi langkah penting untuk mendapatkan data dan gambaran nyata di lapangan. Setelah kunjungan tersebut, direncanakan akan dijadwalkan ulang RDP guna meninjau hasil kajian lapangan dan menyusun solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara komprehensif.
Hadir sebagai peserta rapat dengan pendapat, dari kalangan DPRD, yaitu Wakil Ketua Komisi I, Arwin; Wakil Ketua Komisi 3, Arsyad Alastu; Sekretaris Komisi 1, Laode Abdul Arman; Sekretaris Komisi 3, Muslimin; serta anggota Komisi 1 dan Komisi 3 lainnya, yakni Jumran, La Yuli, Anita Dahlan Moga, Rajab Jinik, Saharuddin, dan Nasaruddin Saud.
Rapat ini menunjukkan keseriusan DPRD Kendari untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan ore nikel yang dinilai berpotensi mengganggu lalu lintas dan kondisi jalan di kota.(red)
















