BUTON – Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial JH (53) diringkus aparat kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korbanya merupakan dua orang bersaudara yang masih duduk di bangku sekolah dasar, yang masing-masing berinisial AA (7) dan AP (6).
Palaku melancarkan aksinya itu pada Januari 2026 di Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha melalui Kasi Humas, Iptu Anwar mengatakan aksi bejat pelaku mulai terbongkar ketika korban mengikuti mata pelajaran di sekolahnya pada Senin, 9 Februari 2026.
Saat itu seorang guru, Yuni menyampaikan kepada muridnya bahwa terdapat bagian tubuh perempuan yang tidak boleh disentuh oleh orang lain.
“Kemudian korban berkata kepada ibu guru bahwa Korban sudah pernah disentuh oleh pelaku (JH) pada area vital tubuh korban dengan menggunakan tangan,” ujar Iptu Anwar saat dikonfirmasi Penafaktual.com, Selasa, 17 Februari 2026.
Mendengar pengakuan korban, sang guru selanjutnya membawa korban di ruang khusus untuk menggali informasi lebih dalam terkait perbuatan sang pelaku terhadap korban.
Dalam pengakuannya, korban telah dilecehkan sebanyak dua kali oleh pelaku di tempat yang berbeda. Selain itu korban juga menerangkan bahwa kakaknya turut menjadi korban dari aksi bejat pelaku.
“Kakak korban juga mendapatkan pelecehan dari pelaku sebanyak satu kali dengan cara di sentuh area vitalnya,” kata Iptu Anwar.
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan rumah tahanan Polres Buton untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus tersebut sudah dalam proses dan tersangka sudah kami amankan,” pungkas Iptu Anwar.(lin)













