KOLAKA – Belasan power bank ditemukan di tong sampah yang diduga akan diselundupkan untuk narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang diterima awak media ini, dugaan penyelundupan tersebut awalnya, diketahui setelah salah satu petugas atau sipir Rutan Kendari memeriksa tong sampah yang dibawa oleh tahanan.
Saat diperiksa, petugas menemukan perangkat penyimpan daya listrik itu dibungkus dengan kantong plastik dan disusun rapi di dalam tong.
Penemuan itu, dibuktikan dengan sebuah rekaman video temuan, memperlihatkan puluhan power bank berukuran beragam dikeluarkan satu per satu dari dalam tong.
Barang-barang itu diduga akan dipasok untuk para tahanan di Rutan Kolaka. Eks narapidana yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa, modus penyelundupan melalui jalur pembuangan sampah bukanlah hal baru.
Ia menyebut, tahanan yang menjalani program asimilasi kerap ditugaskan membuang sampah keluar rutan. Di momen itulah, kadang barang-barang yang dilarang masuk, diselundupkan.
“Mereka yang asimilasi biasa ditugaskan buang sampah ke luar. Saat tong dimasukkan kembali, biasanya sudah ada HP atau power bank disembunyikan di dalam susunan sampah,” katanya.
Ia juga menuding kemungkinan adanya pembiaran bahkan keterlibatan oknum petugas. Menurutnya, setiap barang yang keluar-masuk rutan semestinya melewati pemeriksaan berlapis.
“Petugas piket pasti tahu. Bisa saja ada kerja sama, atau mungkin ada arahan dari atasan,” ungkapnya.
Bahkan, ia membeberkan dugaan praktik pungutan dibalik penggunaan gawai ilegal di dalam rutan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi tahanan yang menggunakan telepon genggam. Sementara untuk pengisian daya, tarif yang dikenakan mencapai Rp50 ribu per unit.
“Setahu saya, ada dua petugas yang sering memfasilitasi cas HP dan power bank. Tahanan menyetor ke oknum berinisial Z dan AA,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kolaka, Bambang membantah tudingan adanya penyelundupan barang terlarang di Rutan Kolaka.
“Tidak benar mengenai penyelundupan power bank,” ucap dia, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menjelaskan, power bank itu ditemukan diluar kantor, yang hendak dibawa masuk ke dalam kantor, dan merupakan hasil patroli Kepala Keamanan Rutan Kolaka, bahkan dia mengaku, barang-barang tersebut telah dimusnahkan.
“Barang di temukan di luar kantor, kami berhasil cegah masuk ke dalam, kami tidak bisa menjamin seratus persen kantor kami bersih, yang terpenting kami sudah mengambil tindakan dengan menyidak kamar-kamar secara berkala dan lalu lintas sampah di pintu utama di perketat pemeriksaannya,” jelasnya.
Selain itu, ia menegaskan power bank tersebut belum bisa dikatakan penyelundupan, karena ditemukan di area luar rutan.
Tahanan yang bertugas untuk kerja kebersihan juga tidak tertangkap tangan, dan hanya dicurigai. Kendati begitu, tahanan tersebut masih dilakukan pengawasan dan pemeriksaan di dalam rutan.
“Warga binaan yang di curigai juga akan dijatuhi hukuman disiplin jika terbukti melakukan hal yang di curigai,” tandasnya.(red)













