JAKARTA – Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melaporkan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sultra, Ridwan Badallah, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan pelanggaran etik, Selasa 10 Februari 2026.
Laporan ini merupakan lanjutan dari somasi yang dilayangkan JMSI Sultra kepada Kadispar Sultra pada Jumat, 23 Januari 2026, terkait dugaan pencatutan dan pelabelan dua media anggota JMSI Sultra sebagai media “abal-abal” dan penyebar hoaks.
Ketua Pengda JMSI Sultra, Adhi Yaksa Pratama, mengatakan pihaknya berkomitmen terus menempuh langkah hukum dan administratif atas dugaan tersebut.
“Kami sudah melaporkan secara online dan melaporkan secara langsung ke Kemendagri, KemenPAN-RB, dan BKN,” tegasnya.
JMSI Sultra juga tengah menyiapkan gugatan perdata terkait dugaan kerugian yang dialami dua media anggota JMSI Sultra.
“Kepercayaan publik terhadap media menurun dan merugikan media secara bisnis dan ekonomi. Ini menjadi dasar kami menyiapkan gugatan perdata,” jelas Adhi.
Adhi meminta Gubernur Sultra Andi Sumangerukka dan Wakil Gubernur Sultra Hugua mengambil langkah tegas terhadap Kadispar Sultra.
“Kami meminta agar persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut dan berharap adanya tindakan tegas,” pungkasnya.(red)













