KENDARI – Sikap Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, dalam menanggapi konflik agraria di Kecamatan Angata, memicu kritikan keras dari Kuasa Hukum masyarakat kelompok tani Angata, Andri Darmawan.
Andri mengatakan, pernyataan Bupati Konsel yang mengaku tidak terganggu dengan situasi di lapangan dinilai sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap penderitaan masyarakat tani.
“Bagaimana mungkin Bupati melarang warga mengolah tanahnya sendiri, sementara membiarkan perusahaan merawat sawit di atas lahan yang digusur paksa?” kata Andri.
Ia juga menyoroti kebijakan Bupati Konsel yang melarang warga tani mengolah tanah mereka, namun sebaliknya mengizinkan PT Marketindo Selaras (MS) tetap merawat kelapa sawit. Hal ini dianggap sebagai bukti keberpihakan kepada korporasi.
Andri menilai, klaim Bupati Konsel bahwa masyarakat enggan dimediasi adalah kebohongan publik. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa dalam dua kali pertemuan yang difasilitasi Pemda Konsel dan Pemprov Sultra, masyarakat tani justru tidak pernah diundang.
Ia juga menilai, Bupati Konsel keliru secara hukum saat menyatakan tidak memiliki kewenangan mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP).
“Bupati punya andil dan kewenangan untuk mencabut perizinan, sesuai diatur dalam UU Pemda dan UU Perkebunan,” tegasnya.
Andri meminta Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian segera turun tangan untuk mengevaluasi kinerja Bupati Konsel, karena dianggap gagal dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga masyarakat yang tengah berkonflik.
“Mohon Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan Bupati Konsel yang tidak menunjukan sikap sebagai pimpinan daerah yang baik dan melayani semua warga masyarakatnya,” kata Andri.(red)













