KENDARI –Seorang pria inisial KRS (19) warga asal Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, terpaksa harus mendekam di balik jeruji tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menetapkan KRS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi dan langsung dilakukan penahanan pada Jumat, 6 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi menunjukan bahwa KRS juga diduga terlibat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit V Tipidsiber AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, KRS ditetapkan sebagai tersangka setalah dilakukan serangkaian penyidikan dan didapati bukti cukup.
”Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan oleh Ditreskrimsus Polda Sultra,” katanya, Sabtu, 7 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, perbuatan KRS diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp pada kurun waktu tahun 2025, dengan lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, Polisi menjerat KRS dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D UU Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHPidana.
Sementara dalam kasus tindak pidana pornografi, KRS dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan, kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” pungkas AKBP Decky. (lin)













