KENDARI – Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Prof. Jamhir Safani mengungkap fakta dibalik polemik pemblokiran rekening Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Diketahui yayasan tersebut menitipkan dana kampusnya pada tiga bank di Kota Kendari yaitu Bank BPD Sulawesi Tenggara, Bank BTN dan Bank BNI.
Namun, saat ini tiga bank tersebut dikabarkan telah melakukan pembekuan rekening. Prof. Jamhir menyebutkan, pembekuan tersebut diajukan oleh oknum tertentu tanpa dasar hukum yang pasti.
“Ada pihak lain yang mengajukan pemblokiran (rekening yayasan) tanpa ada aspek legalitas, yaitu dari pihak yayasan yang lama yang sebenarnya mereka tidak punya legalitas,” ujar Prof. Jamhir saat ditemui di Bank BTN Kendari, Rabu, 28 Januari 2026.
Prof. Jamhir mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, surat mengajukan pembekuan rekening yayasan menggunakan kop Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra dan melampirkan Administrasi Hukum Umum (AHU) milik Ruang Guru.
“AHU yang digunakan adalah AHU Ruang Guru, logonya (surat) juga logo Pemprov, bukan logo Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra,” katanya.
Parahnya lagi kata, Prof Jamhir pengajuan pemblokiran itu dilakukan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Yang boleh melakukan pemblokiran adalah kalau ada perintah dari pihak kepolisian, atau pihak kejaksaan atau pengadilan, dan ini tidak ada sama sekali permintaan pemblokiran dari instansi-instansi tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, saat ini pihaknya tengah berkordinasi dengan pihak bank agar rekening yayasan segera diaktifkan kembali.
“Telah dicapai kesepahaman antara pihak Unsultra dan Bank BTN, Alhamdulillah hari ini pembuatan spesimen rekening baru, pergantian Prof. Andi Bahrun ke saya sebagai baru definitif,” pangkas Prof. Jamhir. (lin)








