Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Daerah · 24 Jan 2026 17:34 WITA ·

Labewa Billiard di K-TOZ Kendari Ternyata Tak Punya Izin Jual Minuman Alkohol


 Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa Perbesar

Proses pembongkaran minuman alkohol yang diturunkan di Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari diduga untuk diperjualbelikan. Foto: Istimewa

KENDARI – Labewa Billiard di Kompleks K-TOZ Kendari, Jalan Saranani, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, diduga tidak memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol. Hal ini dibenarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari.

Kepala Dinas PMPTSP Kota Kendari, Ibrahim, menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol Labewa Billiard tidak terbaca dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Tidak terbaca dalam sistem OSS-RBA DPAPTSP Kendari,” kata Ibrahim, Rabu, 21 Januari 2026.

Ibrahim kemudian mengarahkan jurnalis media ini untuk mengkonfirmasi pihak Disperindag Kota Kendari. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Kendari, Saldy, membenarkan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak terdata pada pihaknya.

“Iya belum ada izinnya untuk daerah-daerah Saranani itu cuma Inul Vista ada izinnya,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Labewa Billiard, Gema, mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki dokumen izin perdagangan minuman alkohol sejak sebelum beroperasi pada tahun 2022 lalu.

“Sudah ada izin dari PTSP Kendari karena dalam perizinan di PTSP izin restoran diperbolehkan minuman Alkohol kelas golongan A seperti Bir,” kata Gema.

Namun, pihak Dinas PMPTSP dan Disperindag Kota Kendari menyatakan bahwa dokumen izin perdagangan minuman alkohol di Labewa Billiard tidak memiliki dokumen izin. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan operasional Labewa Billiard dan kemungkinan sanksi yang akan diberikan kepada pihak Labewa Billiard.(red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Warkop Spot Coffe Kendari Bayar Sewa Lahan Rp 500 Ribu Per Bulan ke Pemprov Sultra

25 Januari 2026 - 18:43 WITA

Kades Dituding Tidak Peduli: Warga Lamoeri Terpaksa Bangun Jembatan Sendiri

24 Januari 2026 - 21:33 WITA

Tinggalkan Kesan Buruk, Masyarakat Parigi Tolak PT SPM Kerjakan Proyek Irigasi!

24 Januari 2026 - 19:01 WITA

Andri Darmawan Tantang Gubernur Sultra Tagih Denda PT Tonia Mitra Sejahtera

24 Januari 2026 - 18:11 WITA

Pemkab Muna Telusuri Dugaan Guru Jarang Mengajar di SDN 7 Kontunaga

23 Januari 2026 - 15:37 WITA

Warga Kabaena Utara Kecewa, Air Sumur Bor Rp989 Juta Tak Bisa Digunakan

23 Januari 2026 - 11:58 WITA

Trending di Daerah