Menu ✖

Mode Gelap
BREAKING NEWS: Kajari Konawe Diamankan Kejati Sultra, Diduga Selewengkan Wewenang Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia

Hukrim · 23 Jan 2026 15:57 WITA ·

KDRT dan Perselingkuhan, Anak Anggota DPRD Kendari Dilaporkan ke Polisi


 Ilustrasi KDRT. sumber: lifepack.id Perbesar

Ilustrasi KDRT. sumber: lifepack.id

KENDARI – Seorang perempuan berinisial JM (24) melaporkan suaminya, MR, ke pihak kepolisian setelah memergoki pria tersebut bersama wanita lain di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Jumat, 16 Januari 2026 lalu.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara (Sultra), Fadri Laulewulu, selaku kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa insiden bermula saat JM melihat mobil suaminya melintas di kawasan Perempatan Pasar Baru. Di dalam mobil tersebut, JM melihat sosok perempuan berinisial EL.

“Korban kemudian membuntuti mobil tersebut hingga berhenti di sebuah indekos di Jalan Nipa Raya,” ujar Fadri saat, Senin (19/1/2026) kemarin.

​Setibanya di lokasi, kata dia, korban menunggu beberapa saat sebelum mengetuk pintu kamar kos. Saat pintu dibuka oleh EL, korban langsung masuk dan mendapati suaminya, MR, berada di dalam kamar mandi.

​Fadri menambahkan, saat penggerebekan terjadi, sempat terjadi keributan. Bukannya memberikan penjelasan, MR diduga mendekap korban sementara EL melakukan penganiayaan terhadap JM.

“Korban emosi dan terjadi cekcok. Namun, suami korban justru mendekap korban, sementara perempuan tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap klien kami,” kata Fadri.

​Akibat kejadian tersebut, JM mengambil langkah hukum dengan melaporkan MR dan EL ke dua instansi kepolisian berbeda.

Pada hari kejadian, JM langsung melaporkan keduanya ke Polresta Kendari terkait dugaan perzinaan. Selanjutnya, korban kembali melapor ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan, Senin (19/1/2026) kemarin.

​Menurut Fadri, kliennya mengaku sering mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) selama masa pernikahan mereka, namun selama ini ia memilih untuk bertahan.

“Sudah sering mengalami KDRT. Terkait dugaan perselingkuhan ini pun sudah lama dicurigai, namun baru kali ini korban mendapatkan bukti fisik untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi. Korban berharap proses hukum berjalan transparan demi mendapatkan keadilan atas kekerasan yang dialaminya.

Belakangan diketahui, MR, terduga pelaku KDRT dan perizinahan merupakan anak dari Anggota DPRD Kota Kendari Fraksi Partai Demokrat, Alimin.

Saat dikonfirmasi awak media ini, Alimin membenarkan jika terduga pelaku, adalah anak kandungnya.

Kendati demikian, Alimin enggan mengomentari lebih jauh permasalahan yang tengah dihadapi putranya itu.(red)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Libatkan Anggota DPRD Sultra, Kasus Dugaan Tambang Tanpa IUJP di Moramo Utara Masuk Tahap Penelitian Jaksa

24 Oktober 2026 - 12:53 WITA

Operasi Sarang Narkoba di Muna, Pemuda 19 Tahun Diamankan Bersama Sabu 4 Gram

24 Oktober 2026 - 11:32 WITA

Potong Selang Tangki Pikap untuk Curi Pertalite, Pria Pengangguran di Kendari Dibekuk Polisi

23 Oktober 2026 - 14:10 WITA

Kejari Kendari Musnahkan 1,8 Kg Sabu dan Ganja, 15 Senjata Tajam Ikut Dibakar

23 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Berulang Kali Disorot, PERMAHI Desak Evaluasi Total SPBU PT Silfianda Energy di Muna!

23 Oktober 2026 - 08:58 WITA

Laporkan ASGA Group ke Ditjen Migas, AP2 Indonesia Minta Evaluasi Total hingga Pencabutan Izin

23 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Trending di Hukrim