Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 22 Jan 2026 15:15 WITA ·

Bentrok, Penertiban Aset Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani Kendari Batal


 Massa yang terlibat bentrok dengan Satpol PP Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani. Foto: Penafaktual.com Perbesar

Massa yang terlibat bentrok dengan Satpol PP Pemprov Sultra di Jalan Ahmad Yani. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Proses penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari belangsung bentrok, Kamis, 22 Januari 2026.

Diketahui lahan yang rencananya bakal dikosongkan itu tepat di samping kediaman Eks Gubernur Sultra, Nur Alam. Luas lahan sekitar 478 meter persegi.

Ketegangan terjadi saat ratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemprov Sultra hendak melakukan pengosongan lahan, numun langsung dihadang oleh puluhan massa yang telah berjaga sejak pagi.

Pantauan penafaktual.com di lokasi, sekitar pukul 10.55 Wita terlihat pasukan Sat Pol PP yang dilengkapi taming pengaman hendak mendekati lahan dan langsung dilempari batu oleh massa. Akibatnya bentrok antara keduanya pun tak terhindarkan.

Sebelum bentrok terjadi, kuasa hukum Nur Alam, Andri Darmawan sempat bernegosiasi dengan Kepala Biro Hukum Setda Sultra, Rulsan juga berada di lokasi.

Andri menyampaikan bahwa Pemprov Sultra tidak dapat serta merta melakukan pengosongan lahan sebelum Surat Izin Penghunian (SIP) dicabut terlebih dahulu.

“Ini (lahan) masih ada SIP-nya kan, haru dicabut SIP-nya dulu, baru orang bisa di suruh untuk meninggalkan tempat,” kata Andri

Menurut Andri dalam hukum administrasi pemerintahan, SIP tersebut masih berlaku sebelum ada keputusan yang membatalkannya.

“Keputusan tata usaha yang masih berlaku wajib dianggap sah,” tambah Andri.

Sementara itu, Ruslan meminta agar proses eksekusi lahan tersebut tidak dihalangi. Ia meminta agar pihak yang berekeberatan untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau keberatan dengan tindakan ini silalahkan tempuh jalur hukum,” kata Ruslan.

Proses negosiasi tidak membuahkan hasil. Pasukan Satpol PP tetap memaksa untuk melakukan pengosongan lahan yang langsung dipukul mundur oleh massa.

Akibat bentrok tersebut, proses eksekusi tidak terlaksana. Sekitar pukul 11.32 Wita pasukan sat Pol PP terlihat menarik diri dan meninggalkan lokasi. (lin)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Petani di Kolaka Utara Ditangkap Polisi, Puluhan Saset Sabu Disita

8 Maret 2026 - 16:53 WITA

Trending di Hukrim