Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 20 Jan 2026 13:06 WITA ·

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi RSUD Koltim, Sejumlah Pejabat Tinggi Kemenkes RI Diperiksa jadi Saksi


 4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com Perbesar

4 pegawai Kemenkes RI diperiksa jadi saksi dalam sidang korupsi RSUD Kolaka Timur. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan Bupati non aktif Abdul Azis, kembali digelar di Pengadilan Tipokor/ PHI Kendari yang beralamat di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Selasa, 20 Januari 2026.

Diketahui sidang dimulai pukul 10.10 Wita, di Ruang Sidang Artidjo Alkostar yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Frans Wempie Supit Pengemanan, didampingi dua dua hakim anggota dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 pegawai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai saksi a charge (saksi memberatkan terdakwa).

Mereka adalah Ghotama Airlangga yang merupakan Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Ruri Purwandani selaku Ketua Tim Kerja Perencanaan Program, Evaluasi, dan Pelaporan Kemenkes RI.

Selanjutnya, saksi Azahar Jaya selaku Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan (Dirjen Keslan) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Romadana yang juga pegawai Kemenkes RI.

Pantauan Penafaktual.com di ruang sidang, terlihat para terdakwa, Abdul Azis, Ageng Darmanto, Lukman Hakim, dan Yasin turut dihadirkan di persidangan.

Abdul Azis yang mengenakan baju kemeja batik terlihat duduk di samping tim kuasa hukumnya. Ia turut mendengarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi.

Sebelumnya, pada sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa, 13 Januari 2026, Jaksa KPK menyatakan bahwa Abdul Aziz bersama-sama dengan Yasin, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto, menerima sejumlah uang dari kontraktor proyek pembangunan RSUD Koltim.

“Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah yaitu menerima uang sejumlah uang Rp 4.165.000.000, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Arif Rahman, Direktur Utama PT Rancing Bangun Mandiri (RBM) dan Dedy Karnady selaku Direktur Cabang PT Pilar Cadas Putra (PCP),” kata Jaksa KPK di ruang sidang Kusumah Atmadja PN Kendari. (lin)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Polres Muna Tangkap Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Muna Barat, Amankan 219 Gram

19 Januari 2026 - 20:34 WITA

Seorang Pria Ditemukan Tewas dalam Kamar Kost di Kolaka, Penyebab Masih Misterius

19 Januari 2026 - 12:55 WITA

Toko Kochi Kendari Dilaporkan ke Polda Sultra atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

18 Januari 2026 - 22:46 WITA

Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Dua Remaja Diamankan Polisi di Kendari Barat

18 Januari 2026 - 13:59 WITA

Kebakaran Hebat di Kendari: 14 Bangunan Ludes, Kerugian Capai Rp5 Miliar

18 Januari 2026 - 07:19 WITA

Kebakaran di Sanua Kendari, 8 Gudang Penampung Hasil Bumi Terbakar

17 Januari 2026 - 23:41 WITA

Trending di Hukrim