Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 16 Jan 2026 20:42 WITA ·

PT WIN Beberkan Fakta Hukum: Kendaraan Perusahaan Dijadikan Jaminan Utang oleh Eks Karyawan


 Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H. Perbesar

Head of Legal PT WIN, Alvian Pradana Liambo, S.H., M.H.

KONAWE SELATAN – Menanggapi pemberitaan dan pernyataan yang berkembang di ruang publik terkait perkara antara PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) dengan Saudari Agus Mariana, Tim Hukum PT Wijaya Inti Nusantara menyampaikan pernyataan resmi berdasarkan fakta dan dokumen hukum yang ada.

Head of Legal PT Wijaya Inti Nusantara, Alvian Pradana Liambo, menyampaikan bahwa kendaraan yang menjadi objek perkara merupakan kendaraan operasional milik PT Wijaya Inti Nusantara yang penggunaannya melekat pada hubungan kerja. Sejak hubungan kerja Saudara Agus Mariana berakhir, kendaraan tersebut secara hukum wajib dikembalikan kepada perusahaan.

“Kendaraan operasional bukanlah aset pribadi dan tidak memiliki dasar hukum untuk dikuasai, dialihkan, apalagi dijadikan jaminan utang untuk kepentingan pribadi”, kata Alvian Pradana Liambo dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Jumat, 16 Januari 2025.

Fakta hukum menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah dibalik nama dan dijadikan jaminan utang, tanpa persetujuan dan sepengetahuan manajemen perusahaan. Tindakan tersebut merupakan perbuatan sepihak dan tidak sah, serta tidak dapat dibenarkan dengan dalil tidak adanya permintaan pengembalian dari perusahaan. Pengembalian aset perusahaan adalah kewajiban hukum, bukan bergantung pada ada atau tidaknya permintaan.

Manajemen PT Wijaya Inti Nusantara juga telah mengetahui adanya dugaan pelanggaran berat, berupa pemalsuan tanda tangan pimpinan perusahaan, Frans Salim Kalalo, yang digunakan sebagai dasar pembuatan dokumen pengalihan hak kendaraan. Dokumen inilah yang kemudian digunakan untuk mengubah identitas kepemilikan kendaraan dan menjadikannya sebagai jaminan utang pada PT WOM Finance Cabang Kendari.

“Fakta-fakta tersebut menjadi dasar perusahaan menempuh langkah hukum”, ungkap Alvian.

Sebelum membawa persoalan ini ke ranah hukum, perusahaan telah memanggil dan berkomunikasi langsung dengan Agus Mariana. Dalam komunikasi tersebut, perusahaan menempuh pendekatan persuasif dengan itikad baik, bahkan menganggap kendaraan operasional yang telah dikuasai dan dijadikan jaminan utang tersebut sebagai kompensasi atas hak pesangon, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian yang bersangkutan serta harapan agar persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.

Namun, Agus Mariana tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), sementara kendaraan tetap dikuasai dan tidak dikembalikan. Proses pemeriksaan perkara di PHI yang berlangsung relatif cepat menyebabkan pembuktian dugaan pelanggaran berat, khususnya terkait penggelapan dan pemalsuan dokumen, tidak dapat diuji secara menyeluruh dalam forum tersebut.

Oleh karena kendaraan tersebut seharusnya menjadi objek eksekusi putusan hubungan industrial, namun faktanya telah dialihkan dan dijadikan jaminan utang, maka PT WIN menempuh upaya hukum lanjutan untuk membuktikan adanya pelanggaran berat serta melindungi aset perusahaan. Langkah ini merupakan hak hukum yang sah, bukan bentuk kriminalisasi.

Terkait pernyataan kuasa hukum Agus Mariana yang menyebut bahwa pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan, pernyataan tersebut tidak sesuai fakta. Junaedi, selaku HRD PT WIN dan pihak yang membuat laporan, telah hadir dan memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, dan keterangannya telah didengar di muka sidang.

“Apabila yang dimaksud adalah ketidakhadiran Bapak Frans Salim Kalalo, maka hal tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk meniadakan pembuktian perkara. Bapak Frans Salim Kalalo bukan pelapor, melainkan saksi, dan pembuktian perkara pidana tidak hanya bergantung pada satu saksi. Alat bukti dalam perkara ini meliputi bukti surat berupa dokumen pengalihan hak kendaraan, keterangan saksi-saksi lain, termasuk Direktur PT Wijaya Inti Nusantara dan pihak PT WOM Finance Cabang Kendari, yang sejak awal telah menjadi dasar penetapan tersangka oleh penyidik”, bebernya.

Dengan demikian, pernyataan yang menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan perkara ini adalah keliru dan menyesatkan.

PT WIN menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak semua pihak untuk tidak membangun opini yang menyesatkan publik, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada pengadilan.(red)

Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim