KENDARI – Pria inisal MM (22) warga Lorong Ambon, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari terpaksa harus mendekap di tahanan Polresta Kendari.
MM ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa, 6 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa MM ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap satu unit motor Honda Scoopy milik korban bernama Moh Natsir Bayasid Syam (27).
Awalnya korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 5322 PF di depan ruko di Jalan Malaka. Namun, pada 1 Januari 2026, korban mengetahui sepeda motornya telah hilang dari lokasi parkir.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor korban pada Rabu, 31 Desember 2025 lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari,” ujar AKP Welliwanto, Rabu, 7 Januari 2026.
AKP Malau mengatakan, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau kondisi di lokasi parkiran sepeda motor korban selama beberapa hari.
Setelah memastikan kendaraan tersebut tidak lagi diawasi oleh pemiliknya. Pelaku langsung mengambil motor tersebut dengan cara mengangkutnya menggunakan sebuah mobil truk yang dipinjam.
Sepeda motor hasil curian kemudian dijual oleh pelaku melalui rekannya inisial MAS dengan harga Rp 600.000.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Welliwanto Malau.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit motor Honda Scoopy.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.(lin)
















