Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 6 Jan 2026 15:45 WITA ·

Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sultra, Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Guru Mansur


 Majelis hakim pengadilan Tinggi Sultra saat membacakan putusan banding terhadap guru Mansur. Foto: penafaktual.com Perbesar

Majelis hakim pengadilan Tinggi Sultra saat membacakan putusan banding terhadap guru Mansur. Foto: penafaktual.com

KENDARI – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra) menguatkan vonis 5 tahun penjara terhadap guru Mansur (55) dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal tersebut termuat dalam putusan banding yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Suarta didampingi dua hakim anggota Muhammdad Sirad dan dan Dasriwati di ruang sidang Cakra, PT Sultra pada Selasa, 6 Januari 2026.

“Satu menerima permohonan banding dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Kendari) dan penasihat hukum (terdakwa) tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta di dalam ruang sidang.

“Kedua menguatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 249/Pid.Sus/2025/PN Kdi, registrasi tanggal 1 Desember 2025 yang dinyatakan banding tersebut,” imbuhnya.

Dalam pertimbangannya I Ketut mengatakan pelecehan yang dilakukan oleh guru Mansur tidak cukup bukti. Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu.

Dalam kasus ini, I Ketut Suarta menilai bahwa guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat saat melakukan perbuatannya.

“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” kata I Ketut Suarta.

Sementara dua majelis hakim, Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.

“Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” tegas I Ketut Suarta.

Sebelumnya, PN Kendari menvonis guru Mansur dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila terpidina tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.(lin)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Dugaan Pelanggaran Hauling PT ST Nikel Resources, DPRD Sultra Wacanakan Pembentukan Pansus

14 Maret 2026 - 01:06 WITA

SMSI Konawe: Penyidik Harus Hormati UU Pers dalam Sengketa Jurnalistik

14 Maret 2026 - 00:33 WITA

Manajemen PT WIN Bantah Tudingan SPI Sultra, Tegaskan Patuhi Regulasi Pertambangan

13 Maret 2026 - 14:58 WITA

Enam Remaja di Kendari Caddi Diamankan Polisi, Diduga Pesta Narkoba Jenis Sinte

13 Maret 2026 - 08:36 WITA

Usai Bertengkar di Kamar Hotel, Pria di Kolaka Bawa Kabur Mobil Temannya

12 Maret 2026 - 20:48 WITA

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Trending di Hukrim