KENDARI – Sepanjang tahun 2025, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 17 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sultra, Kombes Pol Alam Kusuma S. Irawan. Ia mengatakan bahwa masing-masing tersangka berjenis kelamin laki-laki.
Dari tangan para tersangka, kata Alam Kusuma, pihaknya mengamankan sejumlah barang narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai ribuan gram.
“Narkotika jenis sabu sebanyak 4.015,66 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 3.041,41 gram,” ujar Alam Kusuma di Kantor BNNP Sultra, Selasa, 30 Desember 2025.
Selain itu, BNNP Sultra juga telah mengamkan ribuan gram barang bukti dari hasil operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2025.
Adapun masing-masing barang bukti tersebut yaitu, sabu sebanyak 142,32 gram, ganja sebanyak 4.535 gram dan opium cair sebanyak 63 gram.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan oleh BNNP Sultra yaitu, sabu sebanyak 4.157, 98 gram, ganja sebanyak 7.576,41 gram dan opium sebanyak 63 gram,” pungkas Alam Kusuma. (lin)












