KONAWE UTARA – Perusahaan tambang PT Tristaco Mineral Makmur (TMM) dikenakan sanksi administratif oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) sebesar Rp629.235.189.073,56. Denda tersebut merupakan akibat bukaan kawasan hutan seluas 64,69 Hektare di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sanksi administratif ini diberikan karena PT Tristaco Mineral Makmur terbukti melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi. Satgas PKH telah melakukan verifikasi dan menemukan bahwa perusahaan tersebut telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan pertambangan.
Pihak manajemen PT Tristaco Mineral Makmur belum bisa dikonfirmasi terkait sanksi denda administratif ini. Media ini masih berusaha menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan keterangan resmi.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa Sultra yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Sultra Jakarta (KMSJ) melakukan aksi demo di Kementerian ESDM dan Kejagung RI, menuntut penolakan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Tristaco dan pengalihan penanganan kasus dugaan korupsi tambang ke Kejagung RI.
“Kejati Sultra gagal menunjukkan ketegasan hukum. Kami menduga ada upaya melindungi aktor besar di balik kasus ini,” ungkap Koordinator KMSJ, Eghy Seftiawan.
KMSJ juga meminta Jaksa Agung untuk turun tangan dan membersihkan mafia tambang yang selama ini kebal hukum.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Sultra karena dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Masyarakat berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan dan merusak lingkungan.(red)












