KENDARI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara menyerahkan 5 tersangka kasus penambangan pasir ilegal ke Kejaksaan Negeri Buton, Selasa, 23 Desember 2025. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai selesainya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Kelima tersangka, LA, AB, YU, AL, dan AS, diduga melanggar Pasal 185 juncto Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 55 KUHP.
Kasubdit Gakkum AKBP Tendri Wardi menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bentuk komitmen penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Ditpolairud Polda Sultra akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara,” tegasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kelestarian sumber daya alam di wilayah Sulawesi Tenggara.(red)








