MUNA – Kejaksaan Negeri Muna menetapkan WH, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sultra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa tahun 2023. WH ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Muna, La Ode Fariadin, mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-2000/P.3.13/Fd.2/12/2025. WH diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.216.020.600.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menandatangani lembar verifikasi dan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata La Ode Fariadin.
WH juga menerima uang perjalanan dinas fiktif sebesar Rp 3.000.000. Uang tersebut telah disita oleh penyidik dan dititipkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) sebagai barang bukti.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi untuk mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(red)








