Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 10 Des 2025 16:00 WITA ·

LSM AIR Sultra Desak BNN Transparan dalam Kasus Kematian Tahanan Narkoba LI


 LSM Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Penafaktual.com
Perbesar

LSM Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Foto: Penafaktual.com

KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Agen Informasi Rakyat (AIR) Sulawesi Tenggara menggelar aksi demonstrasi di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara, Rabu, 10 Desember 2025. Mereka menuntut kejelasan atas kematian tahanan narkoba berinisial LI yang dikategorikan sebagai bunuh diri di Rutan BNNP Sultra.

Direktur AIR Sultra, La Ode Muhamad Fahrid, menyatakan bahwa kasus tersebut penuh kejanggalan dan menimbulkan banyak pertanyaan.

“Kematian saudara LI masih harus dibuktikan secara transparan. Kami meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik mobil yang digunakan untuk menjemput sabu,” tegas Fahrid.

Ia menambahkan bahwa mobil tersebut dimiliki oleh seorang anggota DPRD Kota Kendari, menuding adanya keterlibatan “orang‑orang besar” dalam kasus ini.

Atas dasar itu, LSM AIR Sultra mengajukan empat rekomendasi kepada Kepala BNN Sultra: membuka rekaman CCTV kantor BNN untuk ditunjukkan kepada pihak LSM; memeriksa seluruh pejabat BNN yang mengetahui kasus, mulai dari Kabid Berantas, Kasi Intel, penyidik, hingga dokter; menyerahkan barang bukti berupa mobil dan narkoba; serta memanggil pemilik mobil, barang bukti, dan calon tersangka untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, termasuk tes darah, urine, dan rambut.

Kasi Intel BNNP Sultra, Isamuddin, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan keterbukaan.

“Kami selalu terbuka. Jika ada pihak yang memiliki bukti kuat, silakan menyerahkannya ke Polda Sulawesi Tenggara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa meski kasus sedang ditangani oleh Polda, BNN tetap siap bekerja sama untuk mengungkap fakta.

Demonstrasi ini menegaskan kembali keprihatinan publik terhadap dugaan penyimpangan dalam penanganan kasus narkoba di Sulawesi Tenggara. Pihak berwenang diharapkan dapat memberikan jawaban yang transparan dan menegakkan keadilan bagi keluarga LI serta seluruh masyarakat.(red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Diduga Edarkan Sabu, Pria 41 Tahun di Kolaka Utara Ditangkap Polisi

28 Januari 2026 - 11:40 WITA

Dua Mahasiswa Geologi UHO Tersesat di Hutan Konawe, Tim SAR Lakukan Pencarian

28 Januari 2026 - 09:05 WITA

Diduga Cemburu, Pria di Konawe Utara Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri

27 Januari 2026 - 23:38 WITA

Kasus Proyek Fiktif di Dinas Perkebunan Sultra, Polda Segera Tetapkan Tersangka!

27 Januari 2026 - 17:25 WITA

Sembuyikan Sabu di Rumah Orang Tua, Pria di Konawe Selatan Ditangkap Polisi

27 Januari 2026 - 17:16 WITA

JMSI Sultra Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Kadispar Sultra ke Polda

27 Januari 2026 - 17:04 WITA

Trending di Hukrim