KENDARI – Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs menyatakan siap mengajukan permohonan eksekusi lanjutan atas lahan seluas 200 × 400 meter persegi yang kini dikuasai PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Desa Porara, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Langkah itu diambil setelah mereka menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada Rabu, 3 Desember 2025.
Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi PT OSS yang sebelumnya kalah banding di Pengadilan Tinggi (PT) Sultra. PT OSS kini diwajibkan membayar biaya perkara kasasi.
“Sudah kami terima salinan putusan kasasi PT OSS yang ditolak MA, dan paling lambat besok kami akan ajukan permohonan eksekusi lanjutan ke Ketua PN Unaaha, yang sempat tertunda karena ada upaya perlawanan eksekusi dari PT OSS,” kata Kuasa Hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan.
Andri menegaskan bahwa setelah putusan MA, PN Unaaha tidak memiliki alasan lagi untuk menunda eksekusi lahan yang saat ini dikuasai PT OSS.
“Kita sudah kantongi sebelas putusan, dan yang terakhir putusan kasasi,” jelasnya. Ia berharap PN Unaaha segera menindaklanjuti permohonan eksekusi lanjutan yang diajukan.
Latar belakang sengketa
Lahan 200 × 400 meter persegi awalnya dikuasai PT VDNI, yang kemudian mengalihkan kepemilikan ke PT OSS. Sengketa muncul ketika Ainun Indarsih Cs mengklaim hak atas lahan tersebut. Setelah melalui proses konstatering yang melibatkan PN Unaaha dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe, PT OSS menolak eksekusi dan mengajukan perlawanan di PN Unaaha.
Ainun Indarsih Cs kemudian mengajukan banding ke PT Sultra, yang mengabulkan banding dan membatalkan putusan PN Unaaha. PT OSS tidak puas, mengajukan kasasi ke MA, namun MA menolak permohonan tersebut.
Dengan keputusan MA yang menolak kasasi PT OSS, Ainun Indarsih Cs kembali menuntut pelaksanaan eksekusi lahan, menegaskan bahwa semua upaya hukum telah habis dan keputusan final kini harus dijalankan.(red)











