KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 3 Desember 2025. Mereka menuntut penyidik Kejati Sultra menambah empat orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).
Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan tujuh di antaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar.
Koordinator Aksi, Rasidin, mengungkapkan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap nama‑nama baru yang diduga terlibat.
“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber, oknum pengacara, H Igo, dan Ko Andi,” ujar Rasidin.
Menurut Rasidin, keempat orang tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.
“Mereka tidak hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara,” jelasnya.
APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum pengacara.
“Dalam fakta persidangan disebutkan ia menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” tambah Rasidin.
Selain itu, aliansi meminta penyidik menetapkan Timber, H. Igo, dan Ko Andi sebagai tersangka baru.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka turut serta dalam merugikan negara,” pungkasnya.(red)











