Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 3 Des 2025 08:28 WITA ·

Kejati Sultra Didesak Tetapkan 4 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Tambang Kolaka Utara


 Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggaa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa  Perbesar

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggaa menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejati Sultra. Foto: Istimewa

KENDARI – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Hukum Sulawesi Tenggara (APH Sultra) Bersatu menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Selasa, 3 Desember 2025. Mereka menuntut penyidik Kejati Sultra menambah empat orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara (Kolut).

Kasus ini berawal dari dugaan rekayasa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN). Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan tujuh di antaranya kini telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Kelas IA PN Kendari. Perbuatan para tersangka diperkirakan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp233 miliar.

Koordinator Aksi, Rasidin, mengungkapkan bahwa dalam agenda pemeriksaan saksi terungkap nama‑nama baru yang diduga terlibat.

“Fakta persidangan telah mengarah jelas kepada beberapa nama besar, yaitu Timber, oknum pengacara, H Igo, dan Ko Andi,” ujar Rasidin.

Menurut Rasidin, keempat orang tersebut diduga kuat terlibat dalam penjualan hasil tambang ilegal di Kolut.

“Mereka tidak hanya mengetahui aktivitas illegal mining, tetapi juga menikmati keuntungan dari kejahatan lingkungan dan perampokan sumber daya negara,” jelasnya.

APH Sultra Bersatu mendesak Kejati Sultra untuk memanggil dan memeriksa oknum pengacara.

“Dalam fakta persidangan disebutkan ia menerima uang miliaran rupiah untuk memuluskan proses penerbitan Izin Operasi Terminal Umum di Kolut,” tambah Rasidin.

Selain itu, aliansi meminta penyidik menetapkan Timber, H. Igo, dan Ko Andi sebagai tersangka baru.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa mereka turut serta dalam merugikan negara,” pungkasnya.(red)

Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Ampuh Laporkan Kades Lelewawo ke Polda Sultra atas Dugaan Korupsi Dana CSR

11 Maret 2026 - 19:00 WITA

Kakek Berusia 101 Tahun Nyaris Jadi Korban Kebakaran di Konawe

10 Maret 2026 - 14:10 WITA

Tiga Rumah Ludes Terbakar di Buton, Kerugian Capai Rp220 Juta

10 Maret 2026 - 12:12 WITA

Terungkap dari Pesan Singkat, Pria di Buton Diduga Cabuli Anak Tirinya

10 Maret 2026 - 09:44 WITA

KSBSI Kendari Soroti PT TAS Tak Akui Kesalahan Sistem Ketenagakerjaan

9 Maret 2026 - 20:59 WITA

Wanita 35 Tahun di Konawe Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Balik Tikar Dapur

9 Maret 2026 - 16:03 WITA

Trending di Hukrim