Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

News · 22 Okt 2025 08:56 WITA ·

PT MBS Diduga Menggelapkan Uang PNBP atas Penjualan Ore Hasil Dugaan Penggelapan


 PT MBS Diduga Menggelapkan Uang PNBP atas Penjualan Ore Hasil Dugaan Penggelapan Perbesar

KENDARI – Sidang kesaksian Fera Damayanti sebagai saksi dalam perkara nomor 294/Pid.B/2025/PN Kendari terkait dugaan penipuan, penggelapan, dan pencurian ore nikel, mengungkapkan bahwa PT MBS diduga melakukan penggelapan uang PNBP atas penjualan ore hasil dugaan penggelapan.

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 187/Pdt.G/2021/PN/Bgr yang diperkuat oleh PN Tinggi Kendari No. 33/Pdt/2025/PT/KDI dan putusan Mahkamah Agung RI No. 836 K/Pdt/2018, akta No. 8 tanggal 17 April 2013 dinyatakan sah dan mengikat. Akta tersebut menetapkan susunan direksi PT MBS sebagai berikut: Saut Sitorus sebagai Direktur Utama, Deny Sainal Ahudin sebagai Komisaris, Yan Sulaiman sebagai Direktur, Cin Wun sebagai Direktur, dan Andi Aksa Bani sebagai Direktur.

Namun, akta notaris No. 6 tertanggal 26 Februari 2019 yang menunjuk Deni Zainal Ahudin sebagai Direktur Utama PT MBS dan Dandi Faturrahman sebagai Komisaris PT MBS dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum

Deni Zainal Ahudin, yang berperan sebagai Direktur Utama PT MBS, dan Dandi Faturrahman, anak mantan Kapolda Sultra, yang berperan sebagai Komisaris PT MBS, diduga menjual ore milik Budi Yuwono kepada PT SKM tanpa hak. Penjualan tersebut diduga menggelapkan uang PNBP yang ditaksir mencapai sekitar Rp10 miliar.

Budi Yuwono, selaku pelapor atas kerugian ore nikel sebanyak 80.000 MT, menyatakan bahwa RKAB PT MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020, namun PT MBS masih melakukan penjualan hingga Januari 2021.

“RKAB PT MBS telah dicabut pada tanggal 12 Oktober 2020, namun PT MBS masih tetap melakukan penjualan hingga Januari 2021,” jelas Budi.

Peristiwa ini disebut-sebut melibatkan mantan Kapolda Sultra Irjenpol Merdisyam yang diduga membeckingi penjualan ore nikel hasil kejahatan yang menggunakan dokumen palsu dan melanggar UU Minerba karena RKAB telah dicabut namun masih melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan perbuatan penambangan illegal.(red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Truk Kontainer Terbalik di Lalolae Kolaka Timur, Kerugian Capai Rp40 Juta

26 Januari 2026 - 20:12 WITA

Kecelakaan Maut di Konawe: 1 Orang Meninggal, 2 Luka-luka

16 Januari 2026 - 08:45 WITA

Pria Lansia Asal Fakfak Papua Barat Ditemukan Tak Bernyawa di Kendari

14 Januari 2026 - 13:26 WITA

KNPI Soroti Sikap DPRD Sultra: Jangan Reaktif dalam Kisruh Ketenagakerjaan PT WIN!

8 Januari 2026 - 10:21 WITA

UHO Kendari Buka Pembayaran UKT Genap 2025/2026, Mahasiswa Diberi Waktu hingga 6 Februari

2 Januari 2026 - 15:29 WITA

Kronologi Guru SMP di Kendari Diduga Cabuli 4 Siswinya, Dilakukan Saat Jam Sekolah

30 Desember 2025 - 14:27 WITA

Trending di Hukrim