KENDARI – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis, 16 Oktober 2025.
Dari pantauan awak media ini, beberapa tim penyidik dari Jampidsus Kejagung mendatangi Kantor Dishut Sultra sekitar Pukul 10.00 Wita, dan dikawal anggota Provos TNI.
Penggeledahan dilakukan kurang lebih 4 jam di ruang bidang Pengelolaan dan Perlindungan Hutan (P2H) Dishut Sultra.
Setelah penggeledahan, tim penyidik keluar membawa sejumlah dokumen yang disimpan disebuah box.
Awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait agenda penggeledahan tersebut, namun tak satupun dari tim penyidik Jampidsus Kejagung memberikan tanggapan alias bungkam.
Sementara itu, Staf P2H Dishut Sultra Ardi membenarkan tim penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan berkas terkait masalah pertambangan.
“Intinya kami bersama teman-teman dinas, khususnya tadi pemeriksaan, dan semua berkas sudah dibawa oleh pihak Kejagung, dan berkasnya terkait kegiatan pertambangan,” ucap Ardi.
Namun, Ardi enggan untuk menyebut secara detail soal kegiatan penambangan di daerah mana, dan berkas perusahaan pertambangan mana yang diperiksa.
“Saya tidak bisa pastikan (perusahaan tambang), intinya pemeriksaan berkas, saya tidak tahu persis posisinya dimana, teman-teman cuman memberikan berkas yang diperlukan Kejagung,” tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, terkait penggeledahan berkas di Dishut Sultra, merupakan tindak lanjut penggeledahan tim penyidik Jampidsus Kejagung di PT BSJ, dan PT KAA di Kabupaten Konawe Utara (Konut), dan PT CNI yang berlokasi di Kabupaten Kolaka.(red)












