Menu

Mode Gelap
Tiga Napi Korupsi di Sultra Dapat Asimilasi dari Pihak Ketiga, Salah Satunya Keponakan Gubernur Dari Kebun ke Gerbang Masa Depan: Menghadapi Cemohan dan Mencapai Impian Ridwan Bae: PT SCM dan Perkebunan Sawit Penyebab Banjir di Jalur Trans Sulawesi Korban Tenggelam di Pantai Nambo Ditemukan Meninggal Dunia Pembentukan Kaswara: Langkah Awal Kolaborasi Alumni SMP Waara

Hukrim · 5 Okt 2025 16:24 WITA ·

Parah! SPBN Lapulu Diduga Jadi Sarang Penyelewengan BBM Subsidi


 Dokumentasi dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar Subsidi di SPBN Lapulu. Foto: Istimewa Perbesar

Dokumentasi dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar Subsidi di SPBN Lapulu. Foto: Istimewa

KENDARI – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Lapulu di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, diduga menjadi lahan bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.

Salah satu warga Kota Kendari yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa modus permainan bisnis ilegal itu dilakukan dengan cara solar subsidi yang dibeli dan diisi di kapal nelayan dibongkar lalu dijual kembali.

Aktivitsas tersebut terjadi karena ada dugaan kerja sama antara pihak pembeli dengan pengawas SBPN

“Setelah dia isi di kapal, dibongkar kembali, kemudian dia muat pakai mobil dan ditampung di gudang,” kata sumber tersebut.

Sumber juga menyebutkan bahwa salah satu yang terlibat adalah R, warga Kota Kendari. Hal itu terjadi pada 24 September 2025.

“Setelah dibongkar dari kapal, dikasih naik mobil. Yang pasti itu dijual. Sering itu dia lewat, dia kasih naik mobil. Dan itu banyak (masyarakat Lapulu) yang lihat,” tambahnya.

Pengawas SPBN Lapulu, Zairudin, enggan memberikan komentar saat dikonfirmasi terkait persoalan ini. Dugaan praktik bisnis ilegal di SPBN Lapulu ini menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.(red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Publisher

Baca Lainnya

Oknum Polisi di Konawe Utara yang Aniaya Kekasihnya Divonis 4 Tahun Demosi, Keluarga Korban Kecewa

24 Desember 2025 - 19:48 WITA

Garap Kawasan Hutan Tanpa Izin, PT Tristaco Mineral Makmur Didenda Rp629 Miliar

24 Desember 2025 - 17:43 WITA

Curi Buah Alpukat Senilai Jutaan Rupiah, Dua Residivis di Kolaka Ditangkap Polisi

24 Desember 2025 - 16:22 WITA

Diduga Bekingi Tambang Galian C, Propam Polres Bombana Selidiki Kasus Aiptu RR

24 Desember 2025 - 14:54 WITA

Perceraian di Kota Kendari Capai 1.118 Kasus: Judi Online, Narkoba hingga Perselingkuhan jadi Penyebab

24 Desember 2025 - 14:24 WITA

Tanah Warga Tunggala Kendari Diklaim Oknum, LBH HAMI Turun Tangan

24 Desember 2025 - 12:33 WITA

Trending di Hukrim